Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Pencabulan dan Aborsi Putri Nikita Mirzani, Ada Pejabat Kementerian PPPA
thedesignweb.co.id, Jakarta Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus pencabulan ringan dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirjani terhadap Vadel Budjide. Saat ini, polisi masih memeriksa 5 orang saksi terkait kasus tersebut.
Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan ACP Nurma Devi mengatakan, tiga saksi yang diperiksa terkait kasus Lala adalah pejabat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), seorang dokter, dan seorang petugas keamanan perumahan. . .
Hari ini penyidik memeriksa 5 orang saksi, yakni 3 orang dari Kementerian PPPA, kemudian 1 orang dokter, dan 1 orang security apartemen, kata Nurma Devi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024) terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan 1 orang. abortus. )
“Jadi setelah koordinasi dengan Kementerian PPPA, dia dimintai keterangan di kantor Kementerian PPPA. Jadi para penyelidik di sana berhasil menangkapnya. Ada juga saksi lain, dan dokter dari penyidik PPA juga turut hadir. Lalu minta keterangan ke security ditanyai lagi di lantai atas.
Nurma Devi mengatakan, pelapor menghadirkan empat dari lima saksi. Sementara itu, salah satu saksi yang diperiksa yakni security apartemen Nikita Mirjani.
“VA menyebutkan saksi-saksi. Jadi kami panggil saksi dari VA. Salah satu NM yang punya security di salah satu apartemen,” lanjut Nurma Devi.
Sementara dokter pemeriksa memeriksa USG Lally dari RS Bina Medica. Dokter diperiksa untuk mengetahui apakah Lali mengalami keguguran atas perintah Waddell Badjide. “Masih kami selidiki dokter yang melakukan USG (dugaan keguguran),” kata Narma Devi.
Nurma Devi mengatakan, pelapor memutuskan menjalani tes terkait kasus tersebut. Namun belum bisa dipastikan kapan agenda tersebut akan dilaksanakan.
“Ini akan diperbaiki oleh penyidik. Sudah diperbaiki, yang jelas sudah disatukan kembali. Kami pasti akan memperbaruinya. Lebih baik lebih awal, karena masih ada urusan lain,” pungkas Nurma Devi.