Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO di Bandara Soekarno-Hatta
thedesignweb.co.id, Tangerang – Kepolisian Resor Kota Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap tiga orang atas dugaan perdagangan manusia (TPPO) setelah terbukti mengirim TKI ke luar negeri secara ilegal.
Tersangka adalah tiga orang yang disebutkan namanya: K.A.
Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda, misalnya KA berperan sebagai penanggung jawab administrasi korban, kemudian AD berperan sebagai sopir yang mengantarkan korban ke bandara tujuan dan AT berperan sebagai pemesan tiket korban. dia pergi ke Singapura,” kata Kepala Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno, Komandan Polisi Reza Pahlavi dalam jumpa pers di Tangerang, Selasa (11/5/2024).
Ia mengungkapkan, motivasinya mencari ketiga tersangka tersebut setelah pihaknya berhasil mencegat dan mendeteksi penyelundupan 28 WNI melalui keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
“Sebanyak 28 pekerja migran ilegal dengan beberapa tujuan akhir melalui bandara internasional dicegat Bareskrim Polres Bandara pada 14 Oktober hingga 4 November 2024 dan menangkap tiga orang tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan tim penyidik, dia mengatakan, aktivitas ketiga tersangka terbukti merekrut calon korban dan mengirim mereka ke beberapa negara di Asia dan Eropa sebagai pekerja migran ilegal.
“Tujuan akhir calon pekerja migran asal Indonesia antara lain Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam, dan Brunei,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, rangkaian kronologis terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini bermula ketika aparat keamanan mencurigai seorang WNI sebagai calon traveller yang akan pergi ke luar negeri.
Setelah itu, mereka menyelidiki dan menyelidiki calon pelancong tersebut dan menemukan bahwa dia bekerja secara ilegal.
“Sekitar pukul 10.00 WIB pada Kamis 31/10/2024, kami mendapat informasi adanya dugaan TKI ilegal berangkat melalui Singapura menuju Qatar dengan penerbangan Batik Air ID7151 Jakarta-Singapura pada pukul 12.30 WIB melalui penerbangan 2F Terminal Bandara Internasional Soekarno Hatta , “katanya.
Selanjutnya, setelah mengetahui terjadi perdagangan manusia, tim penyidik segera berkoordinasi dengan BP2MI untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017, Pasal 68 Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2017. 2007, yang membidangi tindak pidana Ia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun karena perdagangan manusia dan pasal 69. denda maksimalnya adalah 15 miliar dram.