Seleb

Polisi Terus Berupaya Lengkapi Berkas Fariz RM Terkait Narkoba, Belum Ada Permohonan Asesmen

LIPUTAN6.com, musisi senior Jakarta, Fariz RM ditangkap selama empat jam karena penyalahgunaan narkoba. Kali ini penyanyi “Sakura” ditangkap pada 17 Februari 2025 di daerah Bandong, barat Jawa. 

Selain Fariz RM, polisi juga menangkap seseorang di awal ADK, yang diduga membeli Fariz untuk membeli obat -obatan metamfetamin dan ganja. ADK ditangkap di daerah Sunter, Jakarta Utara.

Kepala Departemen Hubungan Masyarakat Polisi Metro di Jakarta Selatan, Merudi Compole, mengungkapkan bahwa para peneliti masih berusaha menyelesaikan kasus Fariz RM.

“Untuk kasus ini, para peneliti masih berusaha menyelesaikan apa yang selesai,” kata Maroduh kepada polisi Metro Selatan Jakarta South Senin (4/28/202).

 

Tidak ada ulasan atau rehabilitasi dari keluarga Fariz hingga hari ini. Jika memang begitu, dia mengatakan polisi pasti akan mempercepat permintaan.  

“Kami tidak menerimanya untuk mengirimkannya,” katanya. “Tetapi jika ada, kita akan menerimanya dan menyiapkannya.”

 

Polisi juga berusaha menemukan sirkulasi obat di masyarakat, tambah Morodiyeh. Termasuk penghapusan pemasok barang ilegal di Fariz RM. 

“Kami meneliti, kami mencoba mengungkapkannya,” kata Marvdieh.

 

Sebagai informasi, Fariz RM mengaku membeli narkoba untuk digunakan sendiri. Pada saat penangkapannya, polisi berhasil dalam bukti 0,89 gram metamfetamin dan 7,4 gram ganja. 

Untuk tindakannya, Fariz RM dalam Pasal 111, Paragraf 1, 112 Paragraf 1 dan Pasal 114 Paragraf 1 dari Republik Indonesia No. 35, 2009, dicurigai menggunakan narkoba. Farsi terancam dengan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *