Polisi Ungkap Jaringan Obat Perangsang Sesama Jenis di NTT
thedesignweb.co.id, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Popper di tiga lokasi berbeda di Kota Kupang.
Obat ini diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan memiliki efek berbahaya bagi penggunanya, termasuk risiko keracunan, kerusakan jaringan, dan komplikasi kesehatan serius lainnya.
Penangkapan ini dilakukan sehubungan dengan pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya dan disalahgunakan, kata Direktur Narkoba Polda NTT. Dony Eka Putra, Kamis 14 November 2024.
Ia mengatakan, laporan pertama terjadi pada Sabtu malam (11/9/2024) sekitar pukul 20.15 WITA, seberang Toko PU Mixulet, Jalan Bundaran, Desa Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo.
Terduga pelaku berinisial FAP (33) seorang pelajar ditangkap bersama barang bukti sekotak Love MenMonogatari, beberapa botol Dopamine, Jacked, Rush Ultra Strong Brand Poppers, pelumas dan uang tunai. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Direktorat Anti Narkoba Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus kedua dilaporkan pada Minggu malam (10/11/2024) sekitar pukul 20.30 WITA, Kantor BMKG Provinsi NTT, Jalan R.A. ditemukan di sebelah Kartini, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama. Polisi menangkap terduga pelaku berinisial HYR (27), pelajar asal Kupang Timur, serta 16 botol popper, pelumas, tisu basah, kondom, dan beberapa telepon genggam.
Peristiwa ketiga terjadi pada Selasa malam (12/11/2024) di halaman Kantor Pos Kupang, Jalan Palapa, Kecamatan Oebobo. Terduga pelaku berinisial AMBPPIAL (55), seorang pegawai negeri sipil, tertangkap membawa 10 botol popper, kondom, pelumas, uang tunai, dan sebuah telepon seluler.
“Merupakan obat keras yang dilarang beredar di pasaran karena tidak memenuhi persyaratan izin BPOM dan mempunyai efek samping yang berbahaya, terutama bagi kesehatan seksual dan mental,” kata Kompol Dony.
Lihat video unggulan ini:
Beberapa kelompok kerap menyalahgunakan popper sebagai afrodisiak untuk tujuan seksual sesama jenis.
“Efek samping obat ini sangat berbahaya karena menurunkan tekanan darah secara drastis dan dapat menyebabkan keracunan bahkan kematian jika digunakan secara berlebihan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap dua importir besar obat tersebut di Jakarta.
“Kami menemukan bukti kuat di sini dan berhasil menangkap ketiga pelaku beserta barang bukti 250 botol Popper,” ujarnya.
Jaringan sesama jenis
Hasil pengujian menunjukkan bahwa Popper ini digunakan untuk inhalasi, memberikan efek stimulasi yang kuat, namun dengan risiko kesehatan yang tinggi.
“Dampak penggunaan berlebihan antara lain penurunan tekanan darah, risiko keracunan dan kematian, kerusakan selaput lendir, efek psikologis dan kecanduan, serta peningkatan risiko infeksi menular seksual seperti HIV/AIDS,” jelasnya.
Pelaku memperoleh narkoba tersebut melalui komunitasnya di Jakarta, dengan rata-rata 20 hingga 50 botol per minggu. Di Kupang, distribusinya melalui jaringan mereka di WhatsApp.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan obat-obatan berbahaya seperti Poppers tidak lagi beredar di NTT. Kami meminta masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas serupa,” tutupnya.