Polisi Ungkap Prositusi Online: Dua Remaja Miskin Dibayar Rp3,5 Juta untuk Layani 70 Laki-laki
thedesignweb.co.id, Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Jakarta Kebayoran Baru Menemukan Pola Pelacuran Online. Empat orang ditangkap. Sayangnya, penjahat membayar dua wanita dengan 3,5 juta riyal ketika mereka melayani 70 pelanggan.
Kasus pelacuran online ini berhasil ditemukan setelah polisi menyelidiki sebuah hotel di daerah Pined, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, dua wanita dengan AMD awal (17) dan Mal (19) mengalami pelecehan seksual.
Kepala Departemen Investigasi Kriminal di Kepolisian Kebayoran Baru, Komisaris Nunu Supermi, menjelaskan bahwa empat orang yang terlibat dalam kasus ini. Ra alias A dan MRC alias B sebagai admin, dua di antaranya Tn. Alias M dan R Mind Guardian atau Promotor.
“Kami ditangkap,” kata Nunu di wartawan pada hari Selasa (14/1/2025).
Nunu mengatakan empat tersangka menggunakan dua wanita. Jalannya adalah dengan menggunakan hutang, sehingga korban harus mematuhi perintah empat tersangka.
“Jadi ancamannya adalah utang yang terhutang, korban harus memberikan layanan kepada 70 orang yang berselingkuh, kompensasi dan 3,5 juta IDR. Tidak terbatas pada sebulan atau dua bulan, satu atau dua hari, satu atau dua hari, tentu saja, 70 orang membayar 3,5 juta dolar, “Nunu menjelaskan.
Kegiatan penjahat biadab dimulai Oktober 2024. Pada awalnya, salah satu tersangka menjual korban dengan aplikasi Michat. Jika ada pelanggan, mereka langsung ke hotel yang disepakati.
“Akan ada tamu, dan mengirimkannya kepada dua orang,” Nunu.
Nunu mengatakan para tersangka membayar antara $ 250.000 dan $ 1,5 juta untuk tanggal. “Pelanggan berbeda, termasuk orang asing, orang Indonesia, dari berbagai sektor,” katanya.
Sehubungan dengan kasus ini, polisi memanggil orang tua korban. Pada waktu itu keluarga miskin ditemukan.
“Seseorang memiliki seorang ayah, rumah yang hancur. Ibunya adalah pemenang dan pengering, ayahnya tidak bekerja. Dan saya telah mewawancarai ibunya, dan ibunya berkata, ‘Saya tidak pernah memberi anak -anak saya’. Jadi dia merasa bersalah, seperti Itu, “kata Nunu.
Dalam hal ini, empat tersangka didakwa dengan Undang -Undang Perdagangan Orang (TPPO). Kantor Polisi Kebayoran Baru ditahan. Sementara itu, korban membantu Layanan Sosial Jakarta Selatan (Dinsos).