Regional

Polres Banjar Tangkap Begal Pakai Celurit Hingga Lukai Korban

thedesignweb.co.id, Martapura – Polsek Banjar mengungkap aksi perampokan atau perampokan dengan kekerasan (Quras) yang terjadi di depan Madrasah Darussalam Tahfiz, Tanjung Rema, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Cerita tersebut diungkap Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat T yang diwakili Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasushan, Kabag Ops Polresta Banjar, Kabid Humas. Polres Banjar dan Kepala Unit 4 Reskrim Polres Banjar, dalam jumpa pers, Rabu (2/10/2024).

AKBP Faisal Amri Nasushan di Reskrim Polresta Banjar mengatakan, “Penuntutan pelaku, ketiga tersangka mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam. ruangan

Ia pun membeberkan rangkaian kejadian yang bermula saat korban 1 hendak pulang ke rumahnya di Jalan Tanjung Rema, Martapura. Tersangka MS yang mendahului korban menusuknya dengan senjata tajam berukuran 40 cm hingga menyebabkan jari tangan kanan korban terluka.

Tak lama kemudian, korban kedua bertemu dengan tersangka yang bersenjatakan pisau berukuran 45 cm. Korban terjatuh dari sepeda motor.

Kemudian, sepeda motor tersebut dirampas oleh MS, sedangkan dua tersangka lainnya, MF dan FR, melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario milik pelaku. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar.

Sedangkan korban luka, 1 orang luka di bagian jari tangan kanan. Korban kedua kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih.

Usai menindak kasus tersebut, petugas Polresta Ibu Kota juga menyita sejumlah barang seperti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam (alat kejahatan), 1 buah pisau tajam, dan senjata tajam. Tipe sabit.

Kompol Faisal Amri Nasution menjelaskan, polisi telah mengambil langkah seperti menerima laporan, melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menyita barang bukti. Saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditangkap.

Pelaku didakwa melakukan tindak pidana kekerasan termasuk pencurian berdasarkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *