Polres Garut Bersihkan Polisi Nakal, Pemberhentian Tidak dengan Hormat Dilakukan
thedesignweb.co.id, Garut – Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat, melakukan pemberhentian negatif (PTDH) atau pemecatan atas pengunduran diri Brigadir YH dan Brigadir AD setelah membuktikan kiprahnya dalam kasus perceraian dan pencurian. Kedua orang tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota Polri, kata Kapolres Garuta AKBP Mochamad Fajar Gemilang, usai mengumumkan kasus tersebut di Polres Garuta, Senin (28/10/2024).
Pembersihan polisi nakal yang dilakukan Kapolres Garuta mendapat dukungan masyarakat, untuk menghilangkan bayang-bayang oknum polisi kekerasan yang meresahkan masyarakat. “Pemecatan ini menjadi pembelajaran dan jera bagi aparat kepolisian yang melanggar hukum, apalagi jika terlibat dalam kegiatan kriminal,” ujarnya.
Menurut dia, tindakan PTDH tersebut merupakan langkah terakhir kepolisian untuk membersihkan polisi dari orang-orang yang dapat merugikan citra polisi. “Petugas polisi yang dipecat sudah tidak bisa dilatih lagi,” ujarnya.
Tindakan polisi yang kejam tersebut merusak reputasi polisi sebagai mitra utama masyarakat dalam membangun perdamaian dan kesejahteraan. Untuk itu, kami akan menindak masyarakat yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait, baik secara pidana maupun etik, ujarnya.
Upacara PTDH atau pelepasan dua polisi Garut dijadwalkan pada Selasa (29 Oktober 2024) di Polres Garut.