Polresta Banyuwangi Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkoba, Amankan 1 Kg Barang Bukti
Lipotan 6.
Pertama, polisi menangkap dua tersangka dalam surat -surat pertama AFA dan mie di provinsi Sonu, yang memainkan peran sebagai pedagang, kata kepala polisi Panwanji, Kambul Ram Sumatama Bora. Dengan tangan para penjahat, petugas bisa sama dengan 9 balok metamamamin.
Dia mengatakan kepada Senin (10/21/2024), “Hasil evolusi para tersangka, sebagian besar penjahat ditangkap oleh pemasok barang ilegal dengan surat -surat pertama SE dan JH,” katanya.
Hasil pencarian di rumah para penjahat, polisi berhasil menemukan obat -obatan yang ditolak di atap rumah dan di dalam mobil, yang berisi 1kg dari total 1kg. Barang ilegal dimobilisasi dalam bentuk bundel 12 paket.
Jangan berhenti di situ, polisi Panwanji juga mempromosikan masalah ini. Berdasarkan konsekuensi dari menjadi dalam, ditemukan bahwa elemen disediakan oleh Surabaya, yang merupakan daftar pencarian Madora Network (DPOS).
Dia menambahkan, “Para pelakunya terancam dengan Pasal 114, paragraf 2 dan 112, paragraf 2, hukum No. 35, narkoba, yang memiliki setidaknya 6 tahun penjara dan 20 tahun penjara maksimum atau 20 tahun dalam kehidupan.”
Copularsa Combus Ram tidak akan menyediakan tempat bagi para pedagang atau pengguna narkoba di Benuangi sebagai kepala baru polisi Benawangi, yang telah berkomitmen.
Karena, bagi mereka yang telah membuktikan, tindakan tegas akan diambil, bahkan jika orang -orang yang melakukannya bukanlah hati nurani di polisi.
Dia menyimpulkan, dengan mengatakan: “Kami akan bekerja secara tegas meskipun ada anggota yang mengetahui bahwa mereka menggunakan narkoba.”