Polresta Manado Ringkus 2 Pengedar Narkoba, 121 Paket Sabu Disita
thedesignweb.co.id, Manado – Satuan Narkoba Polresta Manado pada Jumat (15/11/2024) membuka dua kasus penggunaan sabu dengan total barang bukti 151 gram.
Kabag Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib bersama Kabag Humas Ipda Agus Haryono menjelaskan, informasi tersebut bermula dari ditangkapnya pria yang diketahui bernama Kepala Ayen alias BK. Dia ditangkap di kawasan Pankuran, Kecamatan Singkil, Manado, Sulawesi Utara.
“Polisi berhasil menyita satu paket kecil sabu dari pelaku,” kata Hilman Muthalib.
Pasca penangkapannya, seorang penjahat asal Inggris mengaku masih memiliki beberapa paket sabu lagi di rumahnya. Berdasarkan perkembangan lebih lanjut, polisi menemukan 120 sabu dalam jumlah kecil disembunyikan di rumah BK di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Total barang bukti yang ditemukan dari pelaku asal Inggris sebanyak 121 buah sabu berukuran kecil dengan berat kurang lebih 151 gram, ujarnya.
Tak hanya itu, berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya yakni YM alias YM ditangkap di Bahu Mall, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Polisi menyita satu bungkus sabu dan satu telepon seluler dari tersangka YM.
“Dia berperan sebagai kurir narkoba yang mengirimkan paket sabu dari pria berinisial BK yang kini menjadi sasaran Satres Narkoba Polresta Manado,” ujarnya.
BK menerima uang antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per transaksi dan lima paket Sabu digunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan YM berperan sebagai perantara yang mengimpor barang ilegal dari Sulteng dengan keuntungan Rp5 juta.
Kedua pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sesuai Pasal 114 Pasal 2 UU Narkotika.
Tonton video unggulan ini: