Crypto

PP Aset Kripto Harus Segera Diundangkan, Ini Alasannya

thedesignweb.co.id, Peraturan Pemerintah (PP) DKI Jakarta yang merupakan turunan dari Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), akan segera diundangkan untuk memulai peralihan pengawasan aset kripto Bappebti ke Fasilitasi Jasa Keuangan. Otoritas. (OJK).

Tujuan dari publikasi ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemantauan dan pengaturan aset kripto di Indonesia.

Sesuai Pasal 312 ayat (1) UU P2SK, peralihan secara penuh akan dilakukan paling lambat 24 bulan setelah diundangkannya undang-undang tersebut pada 12 Januari 2023 atau 12 Januari 2025.

Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios), menjelaskan saat ini terdapat kekosongan hukum terkait otorisasi aset kripto. Seharusnya PP tentang aset kripto sudah terbit sebelum Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran Serah Terima Pengawasan (SEOJK). Namun yang terjadi justru sebaliknya: POJK mengungguli PP dalam hal aset kripto.

“Saya mendapat kesan Kementerian Teknis tidak mau menyerahkan urusannya ke OJK.” “Saya kira bola ada di tangan pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Minggu (29/12/2024).

Dia menyatakan, pergantian menteri perdagangan juga menjadi kendala karena harus mendalami lebih detail. Dari segi terapi, begitulah cara kerja Departemen Perdagangan, menurutnya, lambat dalam merespons permasalahan.

“Situasinya sama seperti ketika Peraturan Perdagangan Elektronik (PMSE) Kementerian Perdagangan direvisi dua tahun lalu. “Saya kira PP seharusnya ada dulu,” ujarnya.

Menurutnya, pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK harus dilakukan secara hati-hati dan lancar. Karena industri ini sensitif dan masih dalam tahap awal. Artinya regulasi kripto harus memikirkan peluang pertumbuhan yang baik dari industri aset kripto.

Menurutnya, perjanjian untuk menciptakan pertukaran kripto harus dievaluasi dengan mendengarkan industri dan investor. Huda berharap pertukaran kripto akan berkembang sehingga regulasinya sesuai dengan pasar Indonesia.

Perubahan mendasar lainnya, menurut Huda, adalah paradigma pengelolaan dari aset/barang menjadi investasi. Di Bappebti, pola pikirnya didasarkan pada perdagangan berjangka komoditas dan dipandang sebagai komoditas, sedangkan OJK menggunakan pendekatan investasi.

“Menarik untuk mengamati perubahan paradigma mendasar ini. Saya berharap perubahan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di pasar kripto. “Regulasi mungkin lebih ketat bagi industri, namun investor akan mendapatkan lebih banyak manfaat dari ‘pengalaman’ OJK,” katanya.

 

 

Hasan Fawzi, Pengawas Eksekutif Aset Kripto pada Instrumen Keuangan Digital dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ITSK, secara terpisah menjelaskan, pihaknya tidak bisa memfasilitasi percepatan proses penerbitan PP.

“Yang bisa kami lakukan adalah menunjukkan kepada semua pihak berbagai persiapan yang telah kami lakukan agar bisa menerima devolusi dalam jangka waktu yang sah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bappebti di Kazan pernah mengatakan, transaksi perdagangan aset kripto terus meningkat.

Bappebti mencatat perkembangan nilai transaksi aset kripto di Indonesia berhasil mencapai Rp475130000000000 pada Januari-Oktober 2024, ujarnya.

Nilai tersebut meningkat 352,89% dibandingkan periode yang sama tahun 2023 atau Rp 104,91 triliun.

“Ini membuktikan bahwa perdagangan aset kripto adalah salah satu opsi perdagangan yang diminati masyarakat,” kata Kazan.

 

Kazan mengatakan, pengembangan transaksi aset kripto akan mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak masyarakat. Sejak Oktober 2022 hingga Oktober 2024, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp942,88 miliar.

Ia menjelaskan, jumlah pelanggan aset kripto akan mencapai 21,63 juta pelanggan pada Oktober 2024. Kemudian pada Oktober 2024, total nasabah yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sebanyak 716.000 nasabah.

Jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi di PFAK bulan Oktober 2024 adalah Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE) dan Solana (SOL).

Menurut Kasan, peningkatan jumlah nasabah yang terjadi belakangan ini menunjukkan masih besarnya potensi pasar aset kripto di Indonesia. Diharapkan Indonesia dapat menjadi salah satu pasar kripto terkemuka dunia di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *