Regional

PPK dan Rekanan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pipa Air Limbah Rp68 M di Makassar

thedesignweb.co.id, Makassar Tim Penyidik ​​Asisten Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di Saluran Air Limbah Kecamatan Makassar Barat Laut (Paket C) Tahun 2020 – 2021, Kamis (10/10/2024).

Kedua tersangka kasus korupsi tersebut masing-masing berinisial JRJ selaku pengelola cabang PT Karaga Indonusa Pratama atau PT.KIP dan inisial SD selaku petugas perikatan atau PPK Paket C.

Penetapan tersangka didukung minimal dua alat bukti yang cukup, kata Jabal Nur, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas Makassar.

Tersangka JRJ ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kejaksaan Agung Sulsel Nomor-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dan tersangka SD berdasarkan surat perintah penahanan Jaksa Agung. Kantor Sulawesi Selatan Cetak No.-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 Tahun 10 Oktober. 2024.

Jabal Nur menjelaskan, “penahanan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan adanya kekhawatiran adanya upaya pelarian atau pemusnahan barang bukti,” jelas Jabal Nur.

 

Menduga peran JRJ dalam kegiatan proyek dengan cap value Rp 68.788.603.000, dimana sebagai manajer cabang PT. Karaga Indonusa Pratama atau PT. KIP mengusulkan versi ke-11 (Mc 23) berdasarkan kenyataan bahwa tujuannya adalah untuk mencapai keberhasilan proyek.

Tersangka JRJ meminta dan mengarahkan saksi Sardilla alias Dila selaku Perdana Menteri untuk mengajukan permohonan tahun kesebelas (MC 23) dengan mengatakan bahwa tersangka JRJ berkoordinasi dengan kepala unit mengenai rencana pembayaran bulan kesebelas. 

“Meskipun bobot fisik yang ada sebelum penerapan MC 23 dengan bobot 67.171, nyatanya belum mencapai 61,782%, melainkan baru mencapai 53%,” kata Jabal.

Ia mengatakan, hal ini terkait rawat inap terakhir yakni sebelum berakhirnya kontrak pada 4 Januari 2023 yang dilakukan PPK dan konsultan perawatan. 

Dimana, berat fisiknya hanya sebesar 52,171% dan jika dilakukan perhitungan fisik oleh ahli dari Dinas Perumahan dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan diperoleh kesimpulan bahwa berat dalam tanah hanya sebesar 55,52%.

Untuk melacak PT. KIP periode kesebelas (MC 23), karena ada perintah ketentuan Kasatker agar segera diproses, maka tersangka SD selaku PPK C3 kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT. KIP karena penyerapan anggaran pada akhir tahun 2021. 

Tersangka SD kemudian memerintahkan saksi Farid selaku petugas keuangan untuk menyiapkan dokumen keuangan, berita acara tingkat kemajuan fisik, berita acara penyelesaian pekerjaan, berita acara pembayaran, kwitansi dan SPTJB sebagai kelengkapan pembayaran, persiapan yang tidak berdasarkan laporan kemajuan dari. Pembimbing namun semua dalam urutan tersangka SD meskipun tersangka SD adalah PPK mengetahui bahwa pembayaran yang ditawarkan pada saat kesebelas (MC 23) tidak sesuai dengan berat fisik di lapangan. 

“Permintaan pembayaran berdasarkan periode kesebelas (MC 23) tidak boleh diikuti,” kata Jabal Nur.

Selain itu, tersangka JRJ juga menggunakan uang pasal satu sampai sebelas dalam pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya.

Akibat perbuatan tersangka dan lainnya, pada pembangunan Pipa Saluran Pembuangan Utara Makassar (Seri C-3) ditemukan selisih beban pekerjaan potensial sebesar 55,52 persen. Memusnahkan keuangan negara yang timbul dari pengeluaran-pengeluaran yang dikeluarkan berupa pembayaran fisik yang tidak sesuai dengan jumlah atau kemajuan fisik yang berkisar kurang lebih 7.987.044.694.

Tindakan tersangka merupakan pelanggaran terhadap ketentuan seni. 2 para. (1). Pasal 18 Undang-undang Publik Indonesia: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No.: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No.: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No.: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No.: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat. (1) 1 KUHP.

Tim penyidik ​​terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta menelusuri uang dan asetnya, kata Jabal Nur.

Pak Kajati Sulawesi Selatan, Pak Agus Salim juga meminta kepada para saksi yang dipanggil untuk bekerja sama dalam penyidikan dan tidak berusaha menghalangi, menghilangkan atau menghilangkan alat bukti dan berusaha mendorong penyelesaian perkara tersebut.

Pak Jabal menegaskan: “Tim penyidik ​​terus bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab, serta melakukan proses penyidikan sesuai undang-undang dan berbagai peraturan dengan prinsip KKN.”

Tonton video pilihan di bawah ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *