THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Bisnis

PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025, DPR Bilang Begini

thedesignweb.co.id, Jakarta. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kebijakan kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pada saat yang sama, Dengan kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, masyarakat masih akan terbebani.

Lalu apa implikasi kenaikan PPN bagi masyarakat kelas menengah?

Chushnuniya Chalim, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, meminta pemerintah menunda kenaikan PPN sebesar 12 persen. Dampak kenaikan pajak ini akan semakin menyulitkan perekonomian masyarakat kelas menengah, ujarnya.                                     

“Juga permintaan masyarakat yang turun, itu tidak tepat,” kata Chusnuniya di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Chusnuniya mengatakan dampak tarif PPN sebesar 12 persen akan mempersulit kelas menengah untuk mengurangi pengeluarannya. Hal ini akan menyebabkan harga barang dan jasa menjadi lebih tinggi setelah kenaikan tarif PPN.

“Tidak ada keraguan bahwa orang ingin menghabiskan lebih banyak uang untuk berbelanja. Biasanya kenaikan pajak akan menaikkan harga barang dan jasa,” ujarnya.

Di sisi lain, pendapatan masyarakat kelas menengah relatif rendah dibandingkan inflasi dan pemungutan PPN. Situasi ini sontak menimbulkan kekhawatiran bahwa dunia usaha akan terpuruk.

Oleh karena itu, pemerintah diminta mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. PPN ini telah memperlambat bisnis. 

“Saya senang sekali kemarin ada kebijakan penghapusan utang UMKM, namun untuk kenaikan pajak kali ini kami meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut dan menunda kenaikan pajak,” kata Chusnuniya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap sebesar 12 persen (UU). Artinya, mulai 1 Januari 2025 akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Standar tersebut diketahui tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kepabeanan” (UUGP). Oleh karena itu, mulai 1 Januari 2025 tarif PPN naik dari 11 menjadi 12 persen.

Oleh karena itu, undang-undang yang ada perlu kita diskusikan dan laksanakan bersama perempuan, kata Sri Mulyani seperti dikutip Komisi XI DPR RI, Kamis (14/11/2024).

Dia menjelaskan, banyak kelompok yang sebenarnya bisa mendapatkan PPN di bawah 12 persen. Faktanya, tarif PPN dapat dihapuskan dalam beberapa kasus.

“PPN 12 persen; Namun tarif pajaknya adalah 5 (persen); 7 (persen) dan pengecualian atau mungkin nol,” ujarnya.

Bendahara Negara memandang perlu menjaga efisiensi APBN dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen. Hal ini juga bertindak sebagai bantalan selama krisis keuangan global.

“Tetapi dengan adanya klarifikasi yang baik ini, daripada hanya mengikuti begitu saja, APBN harus tetap berjalan,” ujarnya.

“Tetapi di lain waktu, kita menggunakan APBN ketika terjadi wabah, misalnya seperti yang kita lihat pada peristiwa seperti krisis keuangan global,” lanjut Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih menyusun rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen pada tahun 2025.

Terkait hal tersebut, pemerintah pusat berencana menerapkan PPN 12 persen dengan mempertimbangkan berbagai program untuk mendukung daya beli masyarakat.

Nanti akan dibahas PPN-12, dan pemerintah akan mempertimbangkan beberapa program untuk mendukung permintaan tersebut, kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pertumbuhan ekonomi triwulan III tahun 2024 di Kantor Koordinasi. Kementerian Perekonomian Jakarta, Selasa (11 Mei 2024).

Subsidi bahan bakar

Selain itu, Kementerian Koordinator Perekonomian dan kementerian terkait akan melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait subsidi BBM yang dianggap tidak tepat.

“Arahan Presiden itu tidak spesifik menyasar subsidi BBM. Mereka akan menyasar subsidi. Jadi masih dalam pembahasan beberapa minggu ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan sekitar 20 hingga 30 persen pasokan energi, bahan bakar, dan listrik, tidak akan memenuhi target pada tahun 2024. Tadi disebutkan biayanya bisa mencapai 100 triliun rupiah. .

Presiden Prabowo Subianto memberi bahan bakar kepada Bahlil, Ia juga ditunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melaksanakan Skema Subsidi LPG dan Listrik. Salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan adalah program hibah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *