WEB NEWS Prabowo Beri Syarat Ini untuk Calon Menteri Kabinetnya
thedesignweb.co.id, Jakarta Juru Bicara Prabovo Subianto Dahnil Amzar Simanjuntak mengatakan, ada tiga kriteria calon menteri yang bisa duduk di kabinet Prabovo dan Gibra Rakabuming Raka.
“Pak Prabowo memberikan kesempatan kepada siapapun yang ingin berkontribusi kepada pemerintah jika dapat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Prabowo,” kata Dahnil yang ditemui di Jakarta, Sabtu, saat peluncuran Deklarasi Ormas Matahari Pagi Indonesia dan Pengurus Matahari Pagi Indonesia. Dewan. ” 28/9/2024).
Ia menjelaskan, tiga kriteria tersebut, pertama, calon menteri di pemerintahan Prabowo harus memiliki integritas yang sejalan dengan komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi.
Kedua, Anda harus memenuhi syarat. Menurut Dahnil, sejak awal Prabowo ingin membentuk kabinet zaken atau kabinet yang menangani berbagai persoalan khusus di pemerintahan, agar calon menteri ke depan yang diusung Prabowo bisa berkualitas.
Kriteria selanjutnya yang ketiga adalah Anda harus setia. Loyalitas kepada Prabowo penting, katanya, karena pimpinan Partai Gerindra itu ingin memastikan Prabowo menjadi kapten dalam koalisi yang berkuasa.
“Sebagai Panglima Pak Prabowo, hendaknya mereka yang akan menjadi menteri Pak Prabowo harus jujur terhadap berbagai tujuan pembangunan yang dirumuskan Pak Prabowo,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Sejauh ini, kata Dahnil, ada beberapa nama yang sudah diseleksi oleh Prabowo untuk menjadi menteri di pemerintahannya.
Namun menurutnya, Prabowo akan mempertimbangkan semua nama yang diajukan partai politik, organisasi masyarakat (orm), kelompok profesi dan lain-lain.
Sedangkan dari partai politik, kata dia, Prabowo akan mengutamakan nama Koalisi Progresif Indonesia (KIM), sedangkan kelompok lain akan mempertimbangkan usulan dari kelompok masyarakat, organisasi akar rumput, kelompok buruh tani dan perdagangan nelayan, relawan dan lain-lain
Dia belum bisa memastikan jumlah kementerian di kabinet Prabovo sebanyak 44, karena dipastikan bertambah dari 34 saat ini.
“Ada kementerian yang nanti dipecah lalu digabung atau digabung. Ada kementerian yang tadinya dipecah lalu menjadi badan, ada juga kementerian yang digabung dan seterusnya,” jelas Dahnil.