Bisnis

Prabowo Kencangkan Ikat Pinggang: Pangkas Perjalanan Dinas hingga Setop Bangun Infrastruktur

thedesignweb.co.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto sedang menabung. Banyak kebijakan yang dicanangkan membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mencukupi. Langkah penghematan terbaru adalah larangan inovasi.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengumumkan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkannya untuk menghentikan sementara penggunaan dana untuk pembangunan infrastruktur baru.

Menurut Dody, keputusan tersebut mencakup penghentian sementara pendanaan proyek infrastruktur yang belum memiliki kontrak, kecuali proyek yang sudah ada. Penundaan ini akan berlangsung hingga ada laporan yang jelas mengenai belanja negara untuk proyek-proyek penting yang telah diputuskan Presiden.

“Seluruh dana infrastruktur untuk sementara dipegang oleh Menteri Keuangan atas arahan Presiden. Kita akan duduk bersama di proyek-proyek tersebut untuk membahas hal ini,” jelas Dody di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta, Senin (18 /11/2024).

Langkah finansial terakhir ini juga mencakup pembangunan bendungan baru. Meski pekerjaan ini berkaitan dengan ketahanan pangan dan swasembada yang dilakukan Prabowo, Kementerian Pekerjaan Umum akan fokus memperbaiki sistem yang ada. Penggunaan Air yang Memadai

Dody menjelaskan, penyaluran air dari 259 bendungan yang sudah ada dan direncanakan hingga tahun 2026 sudah cukup untuk mendukung pelayanan pangan mandiri.

“Saya sudah berkali-kali mengatakan bahwa pembangunan badan-badan besar seperti kanal akan dihentikan untuk sementara waktu. Kami akan melakukan yang terbaik dan memperbaiki infrastruktur yang ada untuk mendukung ketahanan pangan, energi, dan air hingga 110 persen,” ujarnya.

“Dengan keterbatasan finansial yang ada saat ini, kami akan fokus mendukung dan memperbaiki sistem yang ada untuk mewujudkan manfaat yang diberikan Presiden Prabowo, terutama dalam ketahanan konsumsi pangan, energi, dan air,” tambah Dody.

Alokasi dana negara untuk proyek infrastruktur seperti jalan baru akan ditunda hingga ada keputusan dari Sri Mulyani. “Penangguhan ini akan terus dilakukan hingga anggaran tersedia dan disetujui Menteri Keuangan,” tutup Dody.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan proyek dan lembaga minimal 50 persen pada tahun anggaran (TA) 2024 -1023/MK.02/. 2024 tanggal 7 2024 ditujukan kepada pimpinan Partai Rakyat Merah Putih, Jaksa Agung RI, Kapolri, tokoh masyarakat non-pemerintah, dan pimpinan kantor negara.

Kepala Layanan Komunikasi dan Informatika Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan surat ini berdasarkan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar Kementerian/Lembaga bekerja dengan baik. penggunaan uang. pariwisata untuk TA 2024. Usulan ini diajukan ke Kabinet antara 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.

Ada tujuh poin yang disebutkan dalam laporan kinerja anggaran.

Pertama, para pengurus/direktur organisasi diminta mengevaluasi kembali berbagai kegiatan yang memerlukan dana perjalanan dalam Laporan Peruntukan Penggunaan (DIPA) TA 2024 yang dapat menghemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efisiensi pelaksanaan rencana strategis masing-masing K/L.

Kedua, untuk biaya perjalanan dinas, penghematan tidak kurang dari 50 persen pendapatan perjalanan dinas berdasarkan DIPA TA 2024 akan diperoleh dari penerbitan surat tersebut.

Ketiga, apabila ada kebutuhan dana perjalanan yang harus diselesaikan setelah disimpan, pimpinan/direktur organisasi dapat meminta kesempatan menggunakan bagian uang pada pengelola keuangan.

Keempat, kebijakan penghematan biaya perjalanan tidak mencakup dua hal, yaitu biaya perjalanan ke rumah yang tugas pokok dan kegiatannya memerlukan perjalanan dinas, serta biaya perjalanan seperti biaya perjalanan penyuluh pertanian, penerjemah, dan keagamaan. instruktur dengan biaya perjalanan resmi kedutaan.

Kelima, K/L membatasi biaya perjalanan terlepas dari renovasi dan mencantumkan catatan pada halaman IV.A DIPA sebagai tabungan. K/L juga diminta untuk bekerjasama dalam penghematan pada organisasi/kantor vertikal di wilayah K/Lnya.

Keenam, perbaikan pencantuman catatan pada halaman IV.A DIPA dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Kelima, agar bebas mematuhi batasan K/L, K/L atau kantor tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran biaya perjalanan sebelum melakukan perubahan tersebut.

  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *