Produk Susu Dalam Negeri Kalah Saing, Menkop Minta Kemendag Evaluasi Bea Masuk
thedesignweb.co.id, JAKARTA – Kementerian Koperasi akan mengajukan usulan ke Kementerian Perdagangan untuk merevisi pajak impor produk susu sebesar 0 persen. Tujuannya untuk menyelamatkan para peternak sapi perah di Indonesia.
Selandia Baru dan Australia telah memanfaatkan pembebasan pajak atas pembelian produk susu, sehingga menurunkan harga produk mereka sebesar 5 persen, kata Menteri Federal Budi Arie Setiadi. Harga produk susu. Pengecer susu lainnya di seluruh dunia.
Menurutnya, kedekatan kedua negara membuat harga produk susunya lebih bersaing dengan Indonesia.
“Karena itu (tarif pajak penghasilan), kita harus berupaya mengkaji permasalahan dan regulasi yang ada,” kata Menteri Koperasi Budi dalam konferensi pers di gedung Kementerian Koperasi, Jakarta. Senin (11/11/2024).
Pada saat yang sama, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono meminta Kementerian Perekonomian dan Perdagangan mempertimbangkan kembali tarif pajak impor produk susu agar tidak nol.
“Pemerintah pusat juga harus mempertimbangkan dampak kebijakan pajak impor. Kementerian Perekonomian dan Perdagangan juga harus mempertimbangkannya. Kalau kita berikan pajak impor 0%, hasilnya sebagai berikut,” ujarnya.
Saat ini Selandia Baru, importir susu terbesar ke Indonesia, memiliki produksi susu sebesar 21,3 juta ton. Berdasarkan data pemerintah Indonesia, konsumsi susu nasional masing-masing sebesar 4,4 juta ton dan 4,6 juta ton pada tahun 2022 dan 2023.
Pada saat yang sama, Data perdagangan yang tersedia (USDA, 2023) menunjukkan konsumsi susu nasional masing-masing sebesar 4,44 juta ton dan 3,7 juta ton pada tahun 2022 dan 2023. Produksi susu nasional hanya 837.223 ton (20%) dan sisanya 80% diimpor.
“Susu yang kita beli dari negara lain sekitar 4 juta ton susu impor setiap tahunnya,” ujarnya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, seluruh industri susu (IPS) harus menyerap hasil panen peternak lokal.
Jawa Tengah yang susunya dicuri karena dicuri dari pabrik; Pasuruan Hal itu terungkap usai kejadian peternak sapi perah di Jawa Timur dan Boyolali.
Menteri Amran mendesak industri petani dan peternak mencari solusi atas permasalahan ini. Akibatnya, seluruh industri diwajibkan untuk mengambil susu dari peternak lokal.
“Kami mempertemukan para industri, peternak, dan pengepul dan semua sepakat, damai, dan sebagainya,” kata Menteri Amran di kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Senin (11/11/2024).
Kewajiban memompa susu dalam negeri ini termasuk dalam peraturan baru. Buletin tersebut dengan cepat disebarkan ke sentra peternakan di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami mengubah undang-undang dan memaksa semua industri menyedot susu dari petani lokal. Suratnya sudah ditandatangani dan dikirimkan ke organisasi negara dan daerah,” jelas Mentan.
Selain itu, Menteri Amran mengusulkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mewajibkan industri menyerap produksi petani lokal.
“Kami usulkan jadwal Pak Presiden diubah. Mensesneg setuju. Industri yang memompa susu dari peternak bertanggung jawab,” ujarnya. Menurut Amran, Kewajiban memompa susu dalam negeri sebelumnya ditangguhkan pada tahun 1998 atas saran Dana Moneter Internasional (IMF).
“Dulu, pada tahun 97-98, berdasarkan anjuran IMF, kewajiban memompa susu dalam negeri dihilangkan. Kini, peternak lokal hidup kembali dan produksi dalam negeri meningkat,” jelas Menteri Amran.
Dengan dihapuskannya undang-undang tersebut, impor susu melonjak hingga 80 persen. Menteri Pertanian menyoroti masalah ini dan mengusulkan untuk memperkuat peraturan terkait.
“Coba pikirkan, tahun 97-98 kita impor hanya 40 persen, sekarang sudah mencapai 80 persen. Ini efek dari undang-undang yang ada sekarang dan saya menulis surat ini,” tegas Menteri Amran.