Propam Polda Metro Jaya Periksa Polisi yang Bunuh Ibunya di Cileungsi Bogor
thedesignweb.co.id, Jakarta – Polda melalui Bidang Profesi dan Keamanan (PRAPAM) mengusut kasus penganiayaan dan pembunuhan ibu mereka oleh polisi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (1/12/2024). Metro Jaya turun tangan. Pelaku diketahui merupakan anggota Polres Bekasi.
Saat dihubungi, Senin (2/12/2024), Kapropam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, “Yang bersangkutan sedang diperiksa karena melanggar aturan etik.
Saat ini Propam Polda Metro Jaya masih memeriksa banyak saksi sehingga Bambang belum bisa melaporkan secara jelas kasus pembunuhan ibunya ke polisi.
Pemeriksaan saksi sedang berlangsung dan nanti saya sampaikan keterangan lengkapnya kepada Kabag Humas Pak Ade Ari, ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang polisi mencoba membunuh ibu kandungnya di Kecamatan Silungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (1/12/2024). Pukul korban dengan tabung gas elpiji 3 kg
Kapolres Bogor AKBP Ryo Wahyu Angoro membenarkan kejadian tersebut. Dia menegaskan, seorang anggota Polri berhuruf N dan harus bertugas di Polres Bekasi.
“Kita tangani kriminalitas. Sedangkan Propam Polda Metro Jaya menangani moralitas. Itu tindakan ekstrim. Kita cari kasus yang paling berat. Karena ini ibu yang melahirkan kita,” desak Rio, Senin. (2/12/2024).
Rio mengaku memukul ibunya dengan tong gas elpiji 3 kg. Mereka masih menyelidiki motif di balik tindakan keji tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Siliungsi Kompol Wahyu Maduransya Putra mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.30. Saat itu, Polsek Xiliongsi mendapat laporan dari warga mengenai adanya penganiayaan yang mengakibatkan warga meninggal dunia.
Ia mengungkapkan, penganiayaan terjadi di toko korban di Desa Rawajamun, Desa Dayu, Kecamatan Siliungsi, Kabupaten Bogor.
Diketahui bahwa salah satu saksi mata memulai pembunuhan saat ibu penyerang sedang berbelanja di toko korban. Sekitar pukul 21.30 WIB, saksi menemui pemilik toko dan ibunya.
Saat korban sedang melayani saksi, anak pemilik toko mendorong ibunya hingga jatuh ke lantai dari belakang saksi.
Dia kemudian mengambil drum gas elpiji seberat tiga kilogram dari toko dan memukul kepala bocah itu sebanyak tiga kali.
Mengetahui hal tersebut, saksi terus berlari karena ketakutan, saksi kemudian menceritakan kepada temannya dan menelpon kembali temannya tersebut, kemudian mobil ambulan dari Karnaval menuju lokasi kejadian dan membawa korban ke RS Kenari. “Diambil,” katanya. .
Sesampainya di RS Kenari, korban dinyatakan meninggal dunia, pelaku melarikan diri dengan mobil pikap Suzuki.
Hasil pemeriksaan, korban berinisial HS, perempuan kelahiran 1963 dan berdomisili di Desa Dayuh, Kecamatan Siliungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sedangkan pelakunya diketahui merupakan anggota Polri NJP kelahiran 1983.
Selain itu, polisi juga memeriksa beberapa saksi dan memperoleh barang bukti berupa satu tong gas elpiji 3 kg yang digunakan untuk memukuli korban.
Proses hukum masih didalami penyidikan Polsek Xiliongxi. Saat ini pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ada ancaman,” katanya.
Wartawan: Noor Habibi
Merdeka.com