Propam Polda Sultra Periksa 6 Polisi Terkait Kasus Guru Supriyani
thedesignweb.co.id, Kendari – Bidpropam Polda Sultra memeriksa enam anggota polisi terkait permasalahan hukum terkait kasus Supriyani, guru relawan SDN 4 Baito Konawe Selatan.
Keenam petugas tersebut berasal dari kepolisian Baito dan Konawe Selatan, kata Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara Pol Moch Sholeh, Rabu (30/10/2024).
Benar (pemeriksaan petugas polisi), tiga petugas polisi (Baito), dan tiga petugas polisi (Konawe Selatan), ujarnya.
Sholeh mengatakan, pihaknya juga telah merencanakan kunjungan ke Lurah Wonua Raya untuk mengonfirmasi permintaan uang Rp 50 juta kepada Supriyani.
“Silakan meluangkan waktu karena kepala desa akan dipanggil untuk mengklarifikasi.
Sholeh juga menjelaskan, pihak Propam Polda Sultra tengah mendalami kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriayani dan memeriksa para saksi.
“Penyelidikan sedang berlangsung dan semua saksi sedang diperiksa,” katanya.
Saat ini para saksi tengah diperiksa dalam sidang kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani setelah permohonan banding pengacara Supriyani ditolak majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum guru honorer SDN 4 Baito Supriyani mengajukan permohonan ke Kapolri sebesar Rp 50 juta untuk menghentikan penyidikan penganiayaan terhadap siswa D di sidang PN Andoolo. (PN).
“Penyidik telah memberitahu Kepala Desa Von Naraya bahwa Kapolsek telah meminta uang sebesar Rp 50 juta agar kasus Supriyani dapat dibatalkan, seperti yang diungkapkan Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan,” pengacara Andre Darmawan berbicara pada Senin (28 Oktober 2024) saat sidang bebas kasus Supriyani di Konawe Selatan.