Proses Lelang Debat Terbuka Pilkada Diduga Tidak Adil, Paslon Acep-Gina Datangi KPU Karawang
thedesignweb.co.id, Karawang, Departemen Hukum dan Advokasi, Partai Pemenang Asep-Jina, Paslon Kepala Daerah Nomor Urut 1, mempertanyakan KPU Karawang atas keputusan debat terbuka tersebut.
“Kami tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Acep-Gina telah mengirimkan surat penolakan terhadap penunjukan stasiun televisi yang akan digunakan untuk debat terbuka pada 9 November mendatang,” kata Direktur Hukum dan Advokasi Acep. -Tim pemenangan Jina, Alec Safri Winando, saat ditemui di Kantor KPU Karawang, Kamis (17/10/2024).
Dia menjelaskan, alasan penolakan tersebut karena KPU tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan masing-masing pasangan calon mengenai penetapan media dalam menyelenggarakan debat calon.
Bahkan, menurut dia, stasiun televisi yang ditunjuk tersebut disebut-sebut terafiliasi dengan salah satu parpol pengusung pasangan calon lainnya.
“Media penyelenggara debat terbuka yang ditunjuk memang benar-benar memihak salah satu pasangan calon. Kami menduga akan memihak dan merugikan pasangan calon kita,” ujarnya.
Ia menilai debat terbuka menjadi kunci pasangan calon memenangkan hati pemilih. Sebab, masyarakat punya penilaian tersendiri terhadap kualitas calon akibat debat terbuka.
Ya pokoknya dalam debat, baru masyarakat bisa menilai pasangan calon mana yang cocok memimpin Karawang, kalau penunjukan media penyelenggara debat itu tidak fair, apa lagi yang akan dilaksanakan, imbuhnya.
Namun yang dilakukan KPU saat ini adalah sebuah kesalahan, yakni tidak menghubungi pasangan calon.
“Itu kesalahan KPU, seharusnya KPU berkoordinasi. Kami berupaya agar KPU mengganti stasiun televisi penyelenggara debat untuk dicalonkan, karena ada pertentangan dari pasangan calon,” ujarnya.
Meski sudah jelas dari banyak stasiun televisi yang menawarkan dalam proses lelang, namun informasinya lebih murah dari yang dijadwalkan hari ini, mengapa stasiun ini dipilih, tambahnya.
Sementara itu, tim Direktorat Hukum dan Advokasi Assep-Jina Darus mengatakan, selain media, penyelenggara debat juga ditunjuk secara tidak adil.
KPU, kata dia, tidak menyelesaikan proses sesuai prosedur karena pasangan calon yang disponsorinya tidak diundang untuk berkoordinasi.
“Sebaiknya KPU mengkoordinasikan pasangan calon terlebih dahulu, setelah kedua calon sepakat baru diputuskan melalui paripurna,” kata Darus.
Di sisi lain, tim kuasa hukum KPU Karawang, Gerry Gagarin menegaskan, KPU Karawang melakukan kajian dan memutuskan kebijakan apa pun terkait seluruh tahapan pilkada sesuai prosedur.
“Kami di sini KPU Karawang pastikan tidak ada bias, kami pastikan setiap keputusan melalui kajian terlebih dahulu,” kata Geri.
Ia juga menjelaskan, sebelum merekrut, mereka melalui proses e-katalog dan membandingkan harga dengan platform lain.
“Dimaksudkan stasiun televisi ini sudah melalui sistem e-katalog, dan kita juga sudah membandingkan harganya dengan stasiun televisi nasional lainnya, artinya semua yang dilakukan KPU sudah sesuai,” ujarnya.
Terkait pengaduan yang diterima KPU Karawang dari pasangan calon nomor urut 1, Gerry akan memprosesnya dan mengkaji lebih lanjut pengaduan yang disampaikan KPU.
Terkait aduan tersebut, kami akan kaji dulu dalilnya apa, karena aduannya belum kami kaji. Yang jelas KPU Karawang tetap berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, tutupnya.