Puluhan Tempat Usaha di Maluku Diduga Tak Bayar Royalti Musik, Polda dan LMKN Gelar Mediasi
LIPUTAN6.com, Jakarta Lusinan pemilik bisnis di sektor perhotelan, kafe, restoran dan karaoke di Maluku dilaporkan oleh National Institute of Collective Management (LMKN) kepada Polisi Regional Maluku karena mereka akan membayar royalti musik pada tahun 2024. Laporan ini. telah diposting pada bulan Desember 2024 oleh jaksa penuntut lmkn, firel sahetapy & Mitra.
Langkah penting ini dibuat setelah LMKN menemukan bahwa sekitar 50 pemain bisnis tidak memenuhi kewajiban untuk membayar royalti, bahkan jika berbagai sosialisasi telah dibuat.
Polisi Regional Maluku segera mengikuti laporan ini dengan membuat langkah -langkah konkret dalam penegakan hukum. Kepala Unit I unit industri, komersial dan investasi (INAGSI) di AKP Pieter Matahlemual telah mengungkapkan bahwa proses hukum tetap menjadi prioritas yang mediasinya tidak menghasilkan hasil.
“Sekitar 50 pemain bisnis telah dilaporkan. Semua yang kami undang hadir untuk mediasi. Jika tidak ada solusi, proses hukum berlanjut,” kata Pieter ketika ia bertemu di Institut Pidana -Ruarters, Ambon, Senin (20 /01/2025 )
Mediasi ini dibuat sedemikian rupa sehingga masalah royalti pembayaran kepada para komposer dan pemilik hak dapat diselesaikan secara damai.
LMKNKRISSEMS untuk lisensi, Johnny Maukar, menjelaskan bahwa dasar hukum untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti terdaftar dalam undang -undang ke -28 pada tahun 2014 tentang hak cipta, nomor peraturan pemerintah tahun 2021 dan peraturan hukum dan hak asasi manusia.
“LMKN bertugas mengumpulkan royalti dari pengusaha yang menggunakan musik di tempat mereka dan mendistribusikannya ke komposer, penyanyi, musisi, dan perusahaan rekaman,” kata Johnny.
Johnny juga menekankan bahwa LMKN secara aktif menerapkan sosialisasi terkait dengan komitmen ini, terutama di kota Ambon, yang dikenal sebagai Music City. Sejak 2016, banyak perusahaan telah mulai membayar royalti melalui KCI, bahkan jika masih ada orang -orang yang mengklaim bahwa mereka tidak tahu atau tidak keberatan.
Dalam mediasi, LMKN menawarkan penjelasan dan menjadi tuan rumah keluhan para pemain bisnis. Faktanya, opsi untuk mengurangi pembayaran juga ditawarkan sebagai pengecualian. Namun, Johnny menekankan bahwa jika seseorang masih menolak untuk membayar, kasus ini akan terus berada di pengadilan.
“Semuanya kembali ke itikad baik. Jika Anda masih tidak ingin membayar royalti, hukum akan menyelesaikannya,” katanya.
Johnny menghargai langkah -langkah cepat dan tetap yang dibuat oleh polisi regional Maluku tentang masalah ini. Dia berharap bahwa tindakan serupa dapat digunakan oleh polisi di daerah lain untuk memperkuat pasukan penegak hukum.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polisi Regional Maluku untuk reaksi cepat. Kami berharap langkah ini akan menjadi contoh polisi di Indonesia,” Johnny menyimpulkan.
Dengan mediasi yang dilakukan, diharapkan bahwa para pemain bisnis akan memahami pentingnya menghormati hak cipta musik sebagai bentuk penghargaan bagi para pencipta dan seniman dalam seni.