Raffi Ahmad hingga Mari Elka Pangestu Jadi Utusan Khusus Presiden, Berapa Gajinya?
thedesignweb.co.id, Jakarta – Tujuh Utusan Khusus Presiden Tahun 2024-2029 dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Namun, ada empat wakil presiden khusus yang terkait dengan empat sektor ekonomi. Keempat Utusan Khusus Presiden Bidang Perekonomian tersebut antara lain Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Mohammed Mardiono dan Utusan Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas.
Hadir pula Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Kecil Menengah dan Kecil, Ekonomi Kreatif dan Digital Ahmed Rida Sabana dan Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan dan Kerja Sama Multilateral Marie Elka Pangastu.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M (Kepress) tentang Pengangkatan Jaksa Khusus Presiden Indonesia Periode 2024-2029.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa jabatannya yang ke-7 mempunyai Penasihat Khusus Presiden, Wakil Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden serta Staf Khusus Wakil Presiden, demikian dikutip Antara.
Pada 18 Oktober 2024, Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Agen Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden Jokowi.
Berdasarkan salinan Perpres yang diunduh dari laman Jdih.setneg.go.id, Perpres tersebut memuat unsur penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, serta staf khusus presiden dan staf khusus wakil presiden.
Penasihat Khusus Presiden dan Wakil Khusus Presiden dibentuk untuk mengurus tugas Presiden. Keduanya menjalankan tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas yang termasuk dalam struktur organisasi kementerian dan cabang pemerintahan lainnya.
Penasihat khusus presiden atau wakil khusus presiden bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada sekretaris kabinet. Pengangkatan dan tugas Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penasihat khusus Presiden dan wakil khusus Presiden dapat berupa pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil. Sementara itu, UU Staf Khusus Presiden membatasi jumlah staf khusus Presiden maksimal 15 orang.
Lantas berapa penghasilan utusan khusus presiden itu?
Sesuai Perpres Nomor 137 Tahun 2024, Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, Pasal 22 menyebutkan bahwa jasa lain perwakilan khusus keuangan dan kelembagaan kewenangan yang diberikan oleh Presiden sebagai berikut. Sama seperti tingkat menteri.
Mengutip Undang-Undang Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 dan Perubahan Nomor 60 Tahun 1980 tentang Hak Mantan Menteri Negara dan Para Jandanya, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Umum Nomor (PP) Tahun 2000, PP terakhir Tahun 1993 Nomor 18. , dalam Pasal 2:
Menteri Negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5,4 juta per bulan.
Selain gaji pokok, para menteri juga mendapat gaji yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 (Kepress), mengutip saluran bisnis Liputan6.co. Keputusan ini merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Perizinan Penyelenggaraan Penyelenggaraan Negara Tertentu.
Pada ayat 1 (2) Ya, persetujuan Menteri Negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Selain itu, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional dan sumber daya lainnya seperti perumahan, kendaraan pemerintah, dan lain-lain selama menteri menjabat. Besaran dana hibah kementerian disesuaikan dengan kemampuan keuangan kementerian dan masing-masing lembaga.
Pemerintah Indonesia telah menunjuk sejumlah utusan khusus presiden dengan tanggung jawab khusus di berbagai bidang. Berikut agen khusus dan ruang lingkup kegiatannya:
1. Keamanan pangan
Mohammed Mardiono ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Keamanan Pangan. Mandatnya mencakup pengembangan kebijakan dan strategi untuk menjamin pasokan pangan berkelanjutan di Indonesia.
2. Keuangan dan Perbankan
Setiawan Ichlas merupakan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan. Ia bertanggung jawab untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inovasi dan memperkuat sektor perbankan.
3. Perjanjian agama
Miftah Maulana Habibur Rahman atau biasa disapa Gus Miftah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Kerukunan Umat Beragama. Misinya adalah untuk mempromosikan toleransi dan dialog antar kelompok agama di Indonesia.
4. Pembinaan generasi muda dan seniman
Rafi Farid Ahmed adalah Utusan Khusus Presiden untuk Pengembangan Tenaga Kerja Pemuda dan Seni. Berperan dalam mengembangkan keterampilan generasi muda dan mendukung seni dan industri kreatif.
5. Usaha mikro, menengah dan kecil
Ahmed Rida Sabana ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Usaha Mikro, Menengah, dan Kecil, serta Ekonomi Kreatif dan Digital. Misinya adalah untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah dan mendorong inovasi di sektor digital.
6. Perdagangan dan Kerjasama Transnasional
Marie Elka Pangestu akan menjadi Wakil Khusus Presiden Bidang Perdagangan dan Kerjasama Multilateral. Ia bertugas memperkuat hubungan perdagangan Indonesia dengan negara lain dan memfasilitasi kerja sama internasional.
7. Pariwisata
Zita Anjani dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. Mandatnya mencakup pengembangan industri pariwisata yang berkelanjutan dan menarik bagi wisatawan domestik dan internasional.