Rancangan Aturan Baru Rokok Ditolak, Ribuan Pekerja Tembakau Cemas Kena PHK
thedesignweb.co.id Jakarta Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pimpinan daerah terus melanjutkan komitmen menjaga ekosistem dari hulu hingga hilir tembakau. .
Dalam beberapa tahun terakhir, industri Hasil Tembakau (IHT) terus terpukul dengan beberapa peraturan ekstrem yang membuat industri tersebut gulung tikar.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto menegaskan, di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa daerah, keberadaan industri tembakau menjadi penopang perekonomian masyarakat. Saat ini, terdapat sekitar 5.250 pekerja yang menggantungkan penghidupannya pada industri ini.
“Sebagian besar dari mereka adalah para pelinting perempuan dari segmen Kretek Tangan (SKT) yang merupakan tulang punggung keluarga. Sementara itu, dengan keterbatasan keterampilan, mereka sangat rentan menjadi pengangguran jika industri tempat mereka bekerja terguncang” , tegasnya, dikutip Rabu (10/9/2024).
Seperti diketahui, industri tembakau saat ini menghadapi berbagai ancaman akibat berbagai peraturan yang semakin ketat dan sangat berat. Ancaman tersebut antara lain berasal dari berbagai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang kontroversial, seperti larangan penjualan rokok kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan dan larangan iklan di media luar di wilayah tersebut. radius. dari 500 meter. Gelombang penolakan
Sebelum gelombang penolakan terhadap berbagai pasal bermasalah tembakau dalam Peraturan Kesehatan mereda dan ditemukan solusinya, Kementerian Kesehatan malah kembali mengeluarkan rancangan peraturan yang berdampak mematikan pada sektor tembakau dan tidak segan-segan melanjutkannya . rilis untuk segera diratifikasi selama masa transisi Pemerintah.
Rancangan peraturan Menteri Kesehatan tersebut akan melakukan standarisasi seluruh kemasan rokok dengan menghilangkan identitas merek dan logo pada kemasan rokok yang dikenal dengan kebijakan kemasan rokok tidak bermerek.
“Kami sangat kecewa dan menolak keras kebijakan berbeda yang digagas Kementerian Kesehatan. Mereka seolah tak peduli dan tak mau mendengarkan aspirasi kita sebagai salah satu pihak yang terdampak. “Peraturan ini akan mengancam kehidupan anggota kami, padahal gelombang PHK terjadi dimana-mana dan mencari pekerjaan juga sangat sulit dalam kondisi seperti ini,” jelas Waljid.
Ia juga berharap Pemkot Bantul terus melanjutkan berbagai program perlindungan yang telah ditawarkan kepada petani tembakau dan IHT. Keberadaan ekosistem tembakau di Kabupaten Bantul, kata dia, terbukti membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.
Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo meyakini rancangan peraturan Menteri Kesehatan tersebut akan berdampak negatif jika diterapkan, khususnya terhadap pekerja tembakau di Bantul. Joko mengatakan pemerintah pusat harus mempertimbangkan nasib para pekerja tembakau yang telah berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Menurut Joko, Pemerintah Bantul juga bekerja sangat agresif dengan Bea dan Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang menimbulkan kesengsaraan di masyarakat.
Oleh karena itu, kami berbicara bersama DPR RI dan DPRD, kami sampaikan dapat diusulkan perubahan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang tidak menerima masukan masyarakat, ”ujarnya.
Waljid melanjutkan, pihaknya menyampaikan tiga rekomendasi kepada calon kepala daerah di Bantul. Pertama, PD FSP RTMM-SPSI DIY meminta calon kepala daerah Bantul menjaga dan mendukung keberlangsungan industri tembakau, termasuk melalui kebijakan daerah yang berkeadilan.
Calon kepala daerah Bantul ini juga diharapkan mampu memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCHT) tembakau secara maksimal dan merumuskan peraturan daerah rokok secara bijak.
Kedua, pemerintah daerah harus menghindari kebijakan tembakau yang mengancam penghidupan pekerja. Termasuk desakan untuk membatalkan rencana pengaturan kemasan rokok tidak bermerek dalam Proyek Menteri Kesehatan dan peninjauan kembali PP 28/2024, terutama unsur-unsur yang membebani industri tembakau.
Ketiga, PD FSP RTMM-SPSI DIY mengimbau pemerintah daerah untuk melindungi pekerja dan pekerja di pabrik rokok dengan memberikan masukan kepada pemerintah pusat untuk memastikan tidak ada kenaikan cukai rokok pada tahun 2025 dan menghindari kenaikan cukai yang drastis. . pada tahun 2026.
“Melalui kegiatan dialog ini, kami berharap dapat menyampaikan aspirasi dan keprihatinan, serta meminta perlindungan kepada para pemimpin daerah, baik yang masih ada maupun yang akan datang,” tutup Waljid.