Ratusan iPhone 16 dari Batam Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta
thedesignweb.co.id, Jakarta – Hanya ada cara bagi WNI untuk mendapatkan iPhone 16 terbaru, meski dilarang beredar atau diperdagangkan di Indonesia. Salah satunya lewat Batam.
Hal ini terungkap dan Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan 102 unit iPhone 16 Promax dan produk Apple lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan mesin pemotong. Ratusan keluaran iPhone terakhir telah terbagi dua.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, total ada 289 unit telepon seluler, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai RP.
Sebanyak 102 di antaranya merupakan merek pintar Apple dari Batam hingga Jakarta.
“Nilainya Rp 714 juta yang ditujukan untuk barang yang akan ditebus (non-pribadi) yang saat ini BDN (barang milik negara),” ujarnya.
Selain iPhone, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga memusnahkan beberapa barang milik negara (BMMN) senilai Rp 1,2 miliar.
BMMN yang dimusnahkan kali ini terdiri dari hasil tembakau sebanyak 237.905 batang, tembakau Iris 81 bungkus, MMEA 632 botol, jenazah makhluk hidup 121 CV, bagian kosmetik 1.682 buah, obat-obatan dan suplemen sebanyak 6.383 buah, 7 (tujuh) barang pornografi dan lain-lain. .
Menurut Askolani BMMN, barang tersebut merupakan barang yang tidak menyelesaikan kewajiban pabean dan tidak memenuhi ketentuan pembatasan apabila diimpor melalui Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ada pula barang yang dilarang masuk ke Indonesia, karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat, yang dikirim melalui mekanisme pengiriman melalui kargo udara, atau tas penumpang, jelasnya.
Kedepannya, dukungan masyarakat dan sinergi antar lembaga diharapkan semakin kuat, untuk mendukung kegiatan pengawasan kepabeanan.
Keberhasilan kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta tentunya tidak lepas dari hasil sinergi dan kerjasama yang dibangun bersama aparat kepolisian (APH) terkait dengan seluruh masyarakat, kata Askolani.