Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan 2025 di Jaktim, Didominasi Sepeda Motor
thedesignweb.co.id, Jakarta – Sebanyak 534 kendaraan yang terdaftar pelanggaran lalu lintas dalam operasi keamanan pada tahun 2025, dipimpin oleh Unit Kepolisian Unit Kepolisian Metro Jakarta Timur (Satlantas) di empat lokasi.
“Berdasarkan laporan harian tentang penjualan elektronik tiket atau hak transportasi elektronik (ETLE), hingga 534 unit saat ini. Ada 490 unit dan empat kendaraan yang tersedia, 44 unit tersedia, ”kata Kepala Polisi Metro Operasional (KBO) Jakarta AKP Eko Aprihanto, dikutip dari Antara, Rabu (22.2025).
Operasi ini dilakukan dalam empat poin, terutama di jalan di Panjaitan di depan Wika utara, SEMAFA (TL) di Halim utara yang baru, Jalan Mt Haryono dan Jalan Maynd Sutoyo, Jalan Bumbi Rahmat, Jatinegegegegar (sebelum Area Canal Basura Canal (Basura Canal (JatineGegegegar (sebelum Basura Canal Canal (Jatinegegegegar (sebelum Basura’s Canal Canal (sebelum Basura’s Canal Canal (sebelum Basura’s Canal Canal (sebelum Basura’s Canal Canal (sebelum Basura’s Canal Canal (sebelum Basura’s Wanal Canal (sebelum Basura’s Cancript (sebelum Basura’s Cancript (sebelum basura KBT) Duenr Sawit.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara termasuk helm yang tidak bertepung, penggunaan kendaraan (TNKB) yang tidak cocok serta berbagai pelanggaran lainnya.
Namun partainya tidak menghilang atau menghilang secara manual, tetapi hanya memberikan pujian dan pendidikan kepada orang -orang yang melanggar untuk mengikuti aturan lalu lintas untuk keamanan timbal balik.
“Ketika itu hanya melanggarnya di halte, kami menyediakan barang, memberikan pelatihan,” kata pengguna sepeda motor seperti ini. Setidaknya itu berhenti, meskipun masyarakat masih akan mengulangi (menyinggung), nanti, tetapi ada etle, ”kata Eko.
Untuk menghukum pengguna jalan sebagai upaya pencegahan bagi masyarakat pengguna lalu lintas. Selain itu, Eko mengatakan, partainya juga membagikan 180 operasi keamanan Jaya hingga 180 brosur.
Sebelumnya menyatakan bahwa Kepolisian Nasional akan bertindak pada tahun 2025 10 hingga 23 Februari 2025. Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran publik dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas untuk menciptakan keamanan untuk mengemudi di jalan.
Dalam operasi ini, polisi nasional akan melarang sebelas jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Diikuti dengan daftar pelanggaran yang diarahkan:
1. Pelanggaran Mark’s Stop (Pasal 287 dari Llaj)
2. Against the sekarang (Pasal 287 dari Llaj Act)
3.
4. Menggunakan ponsel saat mengemudi (Pasal 283 dari Llaj Act)
5. Menta -drivers atau tidak memiliki sim (Pasal 281 dari Llaj Act)
6. Motobikini mengemudi lebih dari satu orang (Pasal 292 dari Llaj Act)
7. Jangan gunakan sabuk pengaman Helme
8. Melampaui batas kecepatan (Pasal 287 dari Llaj Act)
9
10. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan berada di jalan, termasuk penggunaan knalpot Brong (Pasal 285 Bagian 1 dari Undang -Undang Llaj)
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan penunjukannya (Pasal 106 Paragraf 4 dari Llaj Act)