Kesehatan

THE NEWS Rawat Orang Sakit hingga Waktu Shalat Terlewat, Bagaimana Hukumnya?

thedesignweb.co.id, Jakarta Merawat orang sakit membutuhkan banyak waktu dan tenaga. Ada situasi ketika seseorang harus merawat anggota keluarga yang sakit sendirian dan melewatkan shalat.

Lalu bagaimana solusinya bagi yang menunggu, apakah boleh menunaikan (mengganti) shalatnya?

Menurut Guru Pondok Pesantren Al-Hikma Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur Ustaz Sunnatullah, shalat merupakan salah satu pilar utama pembelajaran Islam. Salat merupakan salah satu bentuk ibadah yang langsung ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya dalam Al-Quran dan diperkuat dengan sabda Nabi Muhammad SAW.  

Kewajiban beribadah disebutkan dengan jelas baik dalam Al-Qur’an maupun hadis. Salah satunya ditegaskan dalam Al-Quran: 

 Tuhan memberkatimu, Sasha

Artinya : “Sesungguhnya shalat itu suatu kewajiban yang waktunya tetap bagi orang-orang yang beriman” (QS An-Nisa : 103).  

Rasulullah melihat dalam salah satu haditsnya pernyataan bahwa shalat merupakan salah satu ibadah yang menjadi pilar penting dan penopang keimanan Islam. Nabi (saw) menggambarkan doa sebagai fondasi utama yang menopang seluruh bangunan keimanan umat Islam. Rasulullah bersabda: 

 Insya Allah, Insya Allah, Insya Allah, Insya Allah.  

Artinya: “Doa adalah tiang agama. “Barangsiapa yang melakukan hal ini mendukung agama, dan siapa yang menolaknya, maka dia telah merusak agama,” (HR At-Thabarani), mengutip NU Online, Jumat (27/09/2024).  

Dari ayat dan hadis tersebut dapat dipahami bahwa shalat merupakan kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan dalam keadaan apapun.

Terkait permasalahan di atas, patut penulis jelaskan bahwa wali pasien di rumah sakit atau tempat lain hanyalah wali yang tidak mempunyai peran langsung terhadap kesehatan dan kesembuhan pasien seperti halnya dokter, kata Ustaz Sunnatullah.

Jadi, dalam hal yang berkaitan langsung dengan pengobatan, ada tidaknya dia tidak begitu penting dibandingkan dengan dokternya, imbuhnya.  

Selain itu, lanjut Ustaz Sunnetullah, merawat orang sakit tidak termasuk dalam masa salat, sehingga yang merawat orang sakit tetap wajib salat.

Tugas merawatnya bisa dititipkan kepada orang lain saat shalat, yang hanya memakan waktu beberapa menit saja.

Sedangkan telat salat dalam konteks ini berarti tidak berdosa jika seseorang berhenti salat sebelum waktu berakhir. Kita hanya bisa berdoa dua kali: tidur dan melupakan.  

Barangsiapa yang tertidur sebelum waktu salat, kemudian terbangun setelah waktu salat telah habis, maka ia tidak bersalah. Demikian pula orang yang lupa, tidak berdosa karena lupanya. 

“Maka kedua-duanya diperbolehkan dalam Islam karena tidur dan lupa tidak bisa dikendalikan oleh manusia.”

Syekh Salim bin Abdullah Al-Hadrami menjelaskan: 

 Kata-kata: Kata-kata: Kata-kata: Ya Tuhan, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian. 

 Artinya: “Ada dua jenis shalat yang terlambat, artinya orang yang menyelesaikan shalat di akhir waktunya tidak berdosa karena alasan itu, yaitu; (1) tidur; dan (2) melupakan” (Nailur Raja bi Syarhi Safinatin Naja, [Beirut, Darul Polar Ilmiah: vol], hlm. 59-60).  

Oleh karena itu, orang yang merawat orang sakit di rumah sakit atau lainnya tidak boleh melewatkan shalat, karena kondisi ini tidak termasuk dalam kategori melewatkan shalat.

Jika dia meninggalkan shalat dalam keadaan ini, maka dia berdosa. Syekh Nawawi Banten berkata demikian: 

 فَتَجِبُ وَتَقْدِيْمُهَا jumbai َفْ حَشِ السَّيِّئَاتِ  

Artinya: “Itulah mengapa wajib shalat pada waktu ini. Adapun mendahulukan shalat di luar waktunya atau menghentikan shalat di luar waktunya, itu adalah maksiat yang paling besar dan keburukan yang paling buruk” (Sullamul Munaja ‘ala Safinatis Shalah, [Beirut, Medan Darul Ilmia: tt], hal. 27). 

Oleh karena itu, shalat merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh umat islam, dewasa, bijaksana, laki-laki maupun perempuan, dan bagi wanita sahnya pada saat haid dan masa nifas. Orang yang telah memenuhi syarat wajib tersebut tidak diperbolehkan meninggalkan shalat dalam keadaan apapun, termasuk saat merawat orang sakit.   

“Bagaimana jika kamu tidak berdoa? Perlu diingat bahwa setiap kewajiban dalam Islam harus dipenuhi sesuai aturan dan waktu. Jika tidak memungkinkan seperti pertanyaan di atas, maka tetap wajib menggantinya atau membuat kadhu di luar waktu yang ditentukan.”  

Misalnya, jika Anda tidak menunaikan shalat zuhur tepat pada waktunya, sebaiknya Anda mengganti shalatnya sesegera mungkin; atau jika anda masih sangat sibuk mengurus orang yang sakit, maka anda bisa mengikuti pendapat yang membolehkan menunda salat Qadh, seperti pendapat Sayyid Abdullah Al-Hadd, hingga anda menganggapnya enteng. 

 di atas َهُ مِنْهَ كُ Dia berkata: َسَاهُل  

Artinya: “Dan wajib bagi orang yang bertaubat mengganti (mengganti) kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya, seperti shalat, puasa, dan zakat. Ia harus melakukannya, namun ia dapat melakukannya secara bertahap dan sesuai dengan kemampuannya, tanpa kekurangan waktu dan tanpa menganggap remeh” (Abdurrahman Al-Hadrami, Bugyatul Mustarsidien, [Beirut: Darul Fikr, tt], hal. 71) . 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *