Kesehatan

Rektor Unpad: Peserta PPDS Ikuti Kebijakan Kemenkes Terkait Pelaporan Grup Chat

thedesignweb.co.id, Rektor Universitas Jakarta Padjadjaran (UNPAD) Profesor Arif Sjamsulaksan Kartasasmita mengingatkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan Kelompok Komunikasi Kesehatan (Kmenchat) Kementerian Kesehatan terkait pelaporan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya preventif mengatasi permasalahan pelecehan pada institusi medis di bawah Kementerian.

“Sebagai bagian dari rumah sakit, mahasiswa PPDS wajib mengikuti peraturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Kebijakan informasi kelompok komunikasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan mengurangi risiko perilaku pelecehan,” kata Arif dalam keterangan resmi. .melalui Dandi Supriyadi, Kepala Kantor Komunikasi Publik UNPAD.

Arif mengungkapkan, Unpad menghormati kebijakan Kementerian Kesehatan dan tidak akan mencampuri peraturan internal rumah sakit.

“Kami menghormati hak kementerian untuk menerapkan peraturan di lingkungannya dan tidak akan ikut campur dalam hal ini,” ujarnya, mengutip Antara.

Aturan serupa tidak diterapkan di FK Unpad

Saat ini, Unpad merasa tidak perlu menerapkan pembatasan serupa di kampus, khususnya di Fakultas Kedokteran. Meski demikian, Arif menegaskan komitmen Unpad untuk mendukung upaya penghapusan bullying dalam berbagai bentuknya dan di mana pun.

 

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil langkah serius untuk mencegah ancaman PPDS terhadap lingkungan. Salah satunya dengan terbitnya aturan yang mewajibkan kelompok komunikasi PPDS terdaftar dan terdaftar secara resmi. 

Hal ini telah dilaporkan dalam Surat Edaran TK.02.04/D/45679/2024 Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan tentang pendataan Jaringan Komunikasi PPDS di Rumah Sakit Kesehatan.

Surat tertanggal 25 Oktober 2024 yang ditandatangani Azhar Jaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, menyatakan:

Sehubungan dengan Instruksi Menteri Kesehatan no. Dilaporkan HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penatalaksanaan Bullying di Sekolah di Rumah Sakit Pendidikan Kementerian Kesehatan dan Penurunan Angka Kejadian Bullying di Sekolah pada Siswa PPDS. ;

1. Semua grup jaringan komunikasi (WhatsApp, Telegram, dll) mahasiswa PPDS harus terdaftar secara resmi di rumah sakit dan grup ini harus memiliki perwakilan dari KSM/Kepala Bagian Rumah Sakit dan kepala studi Program sebagai perwakilan Fakultas Kedokteran untuk memfasilitasi tindak lanjutnya.

2. Jika terdeteksi jaringan komunikasi tidak resmi dan tidak terdaftar, maka siswa tertua dalam jaringan komunikasi tersebut akan dikenakan sanksi.

3. Apabila terdeteksi adanya perundungan pada jaringan komunikasi resmi maka direktur KSM/Jurusan, ketua program studi, dan pelaku perundungan akan dikenakan sanksi.

4. Sebagai langkah pengawasannya, Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan diminta untuk mendaftarkan seluruh jaringan komunikasi, data ini harus diisi dalam waktu 1 ( satu) minggu sejak surat diterima.

Dengan demikian, tidak ada ruang bagi orang dewasa untuk membuat kelompok tidak resmi di luar kelompok resmi yang terkait dengan kegiatan PPDS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *