Respons Asosiasi Terkait Pemblokiran Media Sosial Bursa Kripto Asing
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memblokir Instagram dari akun media sosial milik banyak perusahaan kripto asing yang tidak berlisensi Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ASPAKRINDO-ABI), Robby menjelaskan, kebijakan Kominfo dan Bappebti memblokir devisa di media sosial merupakan langkah yang tepat.
Karena bursa tersebut tidak terdaftar secara sah di Indonesia. Dengan demikian, keputusan pemblokiran dapat melindungi pelaku usaha yang berusaha mematuhi peraturan yang diterapkan di Indonesia, kata Robby dari thedesignweb.co.id, Rabu (24/7/). 2024).
Namun, tambah Robby, upaya pencegahan ini bisa lebih baik. Harapannya, aksi tegas ini dapat ditingkatkan dengan tujuan untuk melindungi ekosistem pedagang aset kripto berizin resmi di Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya mengatakan, blok ini tidak ada permintaan khusus dari Bappebti sebagai regulator di bawah Kementerian Perdagangan yang masih menjadi regulator. . .
“Baik Kominfo maupun Bappebti tergabung dalam Satgas PASTI (Pemberantasan Kegiatan Keuangan Digital) yang dulu bernama SWI (Satgas Waspada Investasi) yang secara rutin melepas entitas-entitas yang dianggap ilegal untuk selanjutnya dapat diblokir atau dituntut jika entitas tersebut berada di dalam negeri. kata Tirta kepada thedesignweb.co.id.
Tirta menambahkan, gugus tugas selalu menyatakan bahwa entitas yang belum mendapat izin dari pemerintah Indonesia untuk menyebarkan informasi di jaringan harus didisiplinkan.
Di masa lalu, pemerintah memblokir banyak akun Instagram resmi bursa mata uang kripto asing. Berdasarkan pantauan thedesignweb.co.id, Kamis (18/7/2024) pagi, akun Instagram milik bursa kripto Binance dan Bybit diblokir.
“Akun tersebut tidak tersedia di Indonesia. Ini karena kami mematuhi permintaan hukum KOMINFO untuk membatasi konten ini,” demikian bunyi pemberitahuan pencarian di akun Instagram bursa kripto Bybit.
Terkait hal itu, Informasi Umum dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong mengatakan, dari sisi investasi atau kriptografi, Kominfo hanya memblokir permintaan Bappebti dan OJK.
“Untuk hal-hal yang berkaitan dengan investasi dan cryptocurrency, dari Kominfo kami hanya memblokir atas permintaan OJK atau Bappepti,” kata Usman di thedesignweb.co.id, Kamis (18/7/2024).
Sementara itu, Kepala Balai Pengembangan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya mengatakan, blok ini belum ada permintaan khusus dari Bappebti sebagai regulator di bawah Kementerian Perdagangan yang saat ini masih ada. pengaturnya.
“Baik Kominfo maupun Bappebti tergabung dalam Satgas PASTI (Pemberantasan Kegiatan Keuangan Digital) yang dulu bernama SWI (Satgas Waspada Investasi) yang secara rutin melepas entitas-entitas yang dianggap ilegal untuk selanjutnya dapat diblokir atau dituntut jika entitas tersebut berada di dalam negeri. kata Tirta kepada thedesignweb.co.id.
Tirta menambahkan, gugus tugas selalu mengatakan bahwa entitas yang belum mendapat izin dari pemerintah Indonesia untuk menyebarkan informasi di jaringan harus didisiplinkan.
“Dalam hal ini Binance dan platform lainnya diblokir oleh jaringan berbasis Internet dan bahkan sebelumnya dilakukan oleh jaringan Android Playstore yang bermitra dengan Google Indonesia karena tidak memiliki izin usaha di Indonesia,” pungkas Tirta.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan memblokir akun Instagram milik beberapa perusahaan kripto asing yang tidak berizin di Indonesia.
Ini telah menjadi topik perbincangan hangat di komunitas kripto lokal, dengan pendapat dan tanggapan berbeda dari berbagai pihak.
Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, mengatakan Bappebti telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir domain website atau media sosial lainnya bagi entitas yang belum mendapat izin dari Bappebti.
“Kami Bappebti yang saat ini berperan sebagai otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri sangat mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika, dimana entitas yang diblokir adalah perusahaan yang tidak memiliki izin usaha di negara tersebut, oleh karena itu .Mereka dianggap melakukan pelanggaran. Tujuan pemblokiran ini juga untuk menjamin industri cryptocurrency negara tersebut,” kata Kasan dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (19/7/2024).
Bagi sebagian pelaku industri, langkah ini dinilai sebagai tindakan tepat untuk melindungi konsumen dan memastikan hanya entitas yang memenuhi persyaratan hukum dan peraturan yang dapat beroperasi dengan baik di Indonesia.
Pemblokiran ini juga dinilai penting dalam menjaga integritas dan reputasi industri kripto di mata publik serta memastikan investor tidak terjebak pada investasi yang tidak aman dan berisiko.
Tokocrypto, sebagai salah satu pemain industri kripto Indonesia yang terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti), memberikan dukungan penuh atas tindakan Kominfo.
Menurut Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal, pemblokiran ini merupakan tindakan preventif yang diperlukan untuk menjamin perlindungan konsumen.
“Langkah ini kami lihat sebagai bentuk perlindungan masyarakat terhadap kemungkinan kerugian yang mungkin timbul akibat adanya kegiatan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya tanpa izin,” jelas Iqbal.
Iqbal menambahkan, dengan mencegah pemain ilegal di industri kripto, ia berharap mereka dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan lebih baik serta membantu meningkatkan pertumbuhan industri tersebut.
Selain itu, menurut Iqbal, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan persaingan antar entitas kripto berlisensi resmi di Indonesia.
Dengan pengelolaan yang ketat, hanya perusahaan yang memenuhi standar tertentu yang dapat beroperasi, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kompetitif.
“Langkah ini akan mendorong pertumbuhan bisnis lokal, karena mencegah aliran modal ke luar negeri, sehingga perusahaan kripto berlisensi lokal akan mendapat lebih banyak peluang untuk berkembang dan berinovasi,” tutupnya.