Respons KUA Setiabudi Soal Permohonan Sidang Isbat Rizky Febian dan Mahalini
thedesignweb.co.id, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi Jakarta Nasrullah mengomentari permintaan isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang isbat nikah rencananya digelar pada 4 November 2024.
Melihat ke belakang, Nasrullah mengaku sempat memberikan keterangan kepada media soal rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024. Saat itu, ia belum menerima catatan rencana pernikahan Rizky dan Mahalini.
“Mungkin teman-teman masih ingat, sebelum menikah, ada awak media yang datang ke sini. Saya nyatakan sampai hari ini, saat itu saya sampaikan bahwa mereka belum mencatatkan rencana nikahnya sampai hari ini,” kata Nasrullah di kantornya, Kamis (31/10/2024).
Oleh karena itu, KUA Setiabudi tidak menerima dan tidak mencatatkan pernikahannya, tambah Nasrullah.
Nasrullah enggan menanggapi lebih jauh soal situasi pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Pasalnya, KUA tidak mencatat dan tidak mengetahuinya.
“Karena KUA tidak daftar dan tidak tahu, maka saya tidak berani berkomentar. Kecuali mereka mendaftar, saya bisa jelaskan. Kami tidak tahu status perkawinannya dan tidak berani berkomentar,” ujarnya. .
Nasrullah mengatakan, berdasarkan aturan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dicatatkan di KUA Setiabudi. Sebab mereka menikah di wilayah kekuasaannya.
Benar, hotel Rafles ada di wilayah kami. Sesuai aturan seharusnya (didaftarkan) di KUA Setiabudi. Tapi saya katakan, kami tidak menerima lamaran dan kami tidak mengadakan pernikahan mereka, ujarnya.
Nasrullah pun menyoroti permintaan putusan isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan pengadilan dan pihaknya tinggal menunggu hasil persidangan.
“Kita tunggu saja nanti bagaimana hasilnya, jika pengadilan mengabulkan permohonan saudara, barulah terbitkan surat keputusan dan kemudian di dalam surat keputusan itu akan ada surat keputusan yang akan dikirim ke KUA untuk didaftarkan, yaitu , kalau memang putusannya dikabulkan pengadilan, kita tunggu saja dan berdoa. Kita berharap dikabulkan agar mempunyai status hukum formal, kata Nasrullah.