Respons Tamara Tyasmara Soal Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Terkait Kasus Kematian Dante Putranya
LIPUTAN6.COM bereaksi Jakarta Tamara Tyasmara terhadap persidangan 20 tahun terhadap Yudha Arfandi, terdakwa kematian Dante, putranya. Menurut Tamara, orang yang memberikan vonis tidak akan kembali ke Dante, yang telah pergi sekarang.
Selain itu, juri Pengadilan Distrik Jakarta Timur hanya menghukum 20 tahun, lebih mudah daripada klaim penuntutan (JPU). Tamara percaya bahwa penilaian itu tidak sebanding dengan apa yang dirasakannya.
“Faktanya, tanpa hukuman, mereka tidak dapat kembali kepada semua orang dan sebenarnya. Ya, dengan hukuman penjara 20 tahun, apa yang harus saya lakukan?
“Faktanya, itu tidak sebanding dengan apa yang saya rasakan pada usia 20 tahun. Saya kehilangan anak saya.
Tamara optimis bahwa masih ada keadilan dalam kasus Dante. Selain itu, kasus ini tidak pasti karena Yudha Arfandi melakukannya sebagai terdakwa.
“Ini belum selesai, masih ada panggilan. Saya masih berpikir bahwa juri adalah perwakilan Tuhan di dunia dan harus ada keadilan bagi Dante. Saya positif, karena apa pun keputusannya, itu tentu adil,” kata Tamara.
Tamara berusaha mentolerir menerima keputusan para hakim dalam kasus ini. Itu juga bukan masalah dengan sikap Yudha, yang telah dikeluarkan oleh hukuman penjara dua puluh tahun.
“Ya, sekarang kami menerimanya terlebih dahulu. Apa yang ingin Anda atasi, tidak apa -apa jika Anda ingin menelepon. Mungkin Anda tidak merasakan keruntuhannya, jadi saya suka apa yang saya suka.”
Dalam kesempatan yang sama, Tamara berterima kasih kepada pengacara dan berbagai pihak yang telah mereka bantu dalam kasus ini. Juga, dengan pengadilan yang bekerja pada penganiayaan akan kematian putranya.
“Saya sangat berterima kasih kepada tim hak KUSA yang membantu saya, Kak Lia, Mamah dan tim jaksa penuntut, yang telah bekerja sangat keras.