Berita

Ribuan Karyawan Duta Palma Grup Belum Digaji, Ini Penyebabnya

thedesignweb.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengembalikan uang tunai senilai Rp1,4 triliun yang disita dari tujuh perusahaan Grup Duta Palma terkait dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus mafia minyak goreng.

Kuasa hukum Duta Palma Group, Handika Honggowongso, mengatakan tujuh perusahaan Duta Palma Group belum membayar gaji dan tunjangan kepada ribuan karyawannya karena dana disita dan rekening bank mereka dibekukan oleh Kejagung.

“Perusahaan tidak diperbolehkan membayar gaji, tunjangan, dan tunjangan kesehatan kepada ribuan pekerja Grup Duta Palma, bahkan guru dari anak pekerja tersebut terlantar di perkebunan sawit,” kata Handika kepada wartawan, Jumat (6). . /12/2024).

Handika mengatakan uang Rp1,4 triliun yang disita Kejagung tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi Grup Duta Palma. Dana tersebut dimaksudkan untuk membayar gaji dan tunjangan karyawan.

“Uang tersebut sebenarnya berasal dari bisnis yang jelas dan tidak ada unsur korupsi, uang tersebut akan digunakan untuk gaji dan tunjangan ribuan karyawan,” jelasnya.

 

Diketahui, Kejaksaan Agung menyita kasus korupsi Grup Duta Palma sebanyak 4 kali yakni Rp 450,372 miliar, Rp 301 miliar, dan terakhir Rp 288 miliar. Jumlah totalnya mencapai 1,4 triliun rubel.

Soal penyitaan Rp 5,1 triliun, sebenarnya ada penyitaan karena sudah disita dan disita Rp 5,1 triliun, termasuk aset tujuh perusahaan yang diduga pembukuan uang kembalian Pak Suria. Nilai Darmad Rp 2,2 triliun. Namun jaksa belum membayar PNBP negara. Kalau cukup, sisanya dikembalikan, tapi sekarang disita lagi,” tegas Handika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *