Global

DESIGN WEB Ribut dengan Sesama ART, WNI Didenda Rp11,8 Juta di Singapura

thedesignweb.co.id, Singapura – Seorang pekerja rumah tangga Indonesia (ART) didenda 1.000 SGD atau sekitar 11,8 juta rupiah oleh pengadilan Singapura karena berkelahi dengan seorang pekerja rumah tangga di dekat stasiun MRT Paya Lebar.

Sebuah video perkelahian itu menjadi viral di media sosial.

Dilansir CNA, Selada (17/9/2024), Maesaroh, warga negara Indonesia berusia 35 tahun, Selasa (17/9) sepakat dilahirkan di antara dua saudara yang bertikai.

Kelompok pertama terdiri dari Maesaroh dan temannya, tersangka Sriani, yang awalnya mengaku bersalah dan didenda SSGD1.000 pada bulan lalu.

Sriani kehilangan izin kerjanya setelah dinyatakan bersalah.

PRT WNI kelompok kedua adalah Sulastri (44 tahun), Siti Rukayah (47 tahun) dan Nita Widia Rahayu (34 tahun).

Perkelahian yang terjadi pada 19 Mei itu bermula setelah Sriani mengunggah video di TikTok yang menghina Sulastri.

Sriani minum alkohol di sebuah pesta pada jam 11 malam hari itu dan tertidur sekitar jam 2 siang di sudut dekat Toko Budget Value di Paya Lebar Square.

Kelompok oposisi yang terdiri dari Sulastri, Siti, Nita dan lainnya sempat berkumpul di Kompleks Tanjong Katong saat Siti memutuskan berangkat ke Lapangan Paya Lebar untuk menemui Sriani melalui unggahan TikTok.

Tangkapan layar video yang diunggah di Facebook oleh akun bernama Eunhee Elysium tentang pertengkaran pada 19 Mei 2024. Sekitar pukul 14.40, ia menemukan Sriani sedang tertidur dan Sulastri menampar tangannya hingga terbangun.

 

Setelah terjadi konfrontasi kekerasan antara dua kelompok pendukung, mereka mulai berkelahi dan menarik perhatian sekitar lima puluh penonton.

Seorang warga menelepon polisi dan kaki tangannya ditangkap.

Maesaroh tidak diwakili oleh pengacara dan tidak membuat pernyataan mitigasi. Dia membayar semua dendanya.

Sementara itu, Sulastri dan Siti juga dijadwalkan mengaku bersalah pada hari Selasa, namun mereka ditunda hingga bulan Oktober sambil menunggu apakah mereka dapat mengikuti Skema Bantuan Hukum Pidana (CLAS).

Nita dijadwalkan untuk mengaku bersalah pada tanggal 9 Oktober. Dia mengatakan permohonan CLAS-nya ditolak dan majikannya tidak memberinya pengacara.

Hukuman bagi perkelahian adalah penjara selama satu tahun, denda sebesar SGD5.000, atau keduanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *