Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Pengesahan Nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan
thedesignweb.co.id, Jakarta Pasangan Rizki Fabian dan Mahalini mengajukan keabsahan atau pembuktian pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Risky Fabian dan Mahalini mendaftarkan permohonannya melalui e-court melalui kuasa hukumnya.
Petugas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah membenarkan Rizki Fabian dan Mahalini mendaftarkan lamaran pernikahan tersebut. Sidang akta nikah akan digelar pada 4 November 2024.
Perkara tersebut sebenarnya sudah dilimpahkan ke Kantor Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024. Agenda sidang pada 4 November 2024, kata Taslima kepada wartawan di kantornya, Rabu (30 Oktober 2014). .
Pemohon dalam hal ini Risky Fabian dan Mahalini telah menikah. Namun perkawinan tersebut belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Tujuannya untuk memenuhi permohonan pemohon dan menetapkan keabsahan perkawinan pemohon 1 dan pemohon 2 pada 10 Mei 2024,” tambah Taslima.
Berdasarkan lamaran yang diajukan, lanjut Taslimah, Rizki Fabian dan Mahalini menikah pada 10 Mei 2024. Namun perkawinan tersebut belum didaftarkan sampai ada permohonan ajudikasi perkawinan tersebut.
“Jika alasannya menikah, ada saksinya, dan ada peristiwa dalam pernikahan itu, mohon dilegalkan.” Karena ada pemutakhiran buku keluarga dan catatan kependudukan, ia meminta disebutkan. Semuanya akan dibawa ke pengadilan,” jelasnya.
Menurut Taslima, Rizki Fabian dan Mahalini wajib menghadiri sidang pembuktian yang digelar pada 4 November 2024. Nantinya komisi akan memastikan pernikahan sudah selesai.
“Iya (wajib hadir), karena yang bersangkutan yang memintanya. Apakah benar nama pemohon 1 benar, apakah benar nama pemohon 2 benar,” jelasnya.
Setelah jemaah menyetujui permohonan pembubaran perkawinan, keputusan akan diserahkan kepada Administrasi Urusan Agama untuk menerbitkan akta nikah.
“Umumnya jika perkawinan dikabulkan maka perkawinan itu menjadi sah.