THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Lifestyle

Rombongan Presiden Prabowo Beri Jalan Ambulans, Banjir Pujian dan Sesuai Aturan Prioritas Kendaraan

thedesignweb.co.id, Jakarta – Beredar video tim Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menuju ambulans. Hiruk pikuk media sosial dan video viral kabarnya menjadi contoh bagi tim asuhan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam video yang diunggah akun Tiktok @Driver_ampulance14 pada 18 Desember 2024, terlihat mobil Presiden Prabowo yang ditumpangi ambulans di salah satu ruas jalan Jakarta. Dalam video tersebut, terlihat mobil limusin Maung Garuda berwarna putih berpelat “Ri 1” melaju dengan sirene berkedip untuk memberi jalan bagi ambulans. Mobil Prabowo juga terlihat tidak membunyikan sirene.

Pemilik akun pun mengucapkan terima kasih karena telah menerima petunjuk. “Terima kasih Pak Directions,” tulisnya sembari mengunggah informasi tersebut. Peristiwa ini terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, tepat di depan Stasiun Transjakarta Cawang Sentral.

Unggahan video tersebut langsung mendapat respon positif dari masyarakat. Banyak yang memuji Presiden Prabowo atas kesadaran dan tindakannya dalam memprioritaskan kendaraan darurat, bahkan sebagai orang pertama di Indonesia. Hingga tulisan ini dibuat, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,7 juta kali dan disukai lebih dari 125.000 kali.

Baiklah, prosesi Presiden Prabowo baru menang. Ada pejabat lain sekelas bupati yang tak mau menyerah, komentar seorang warganet.

“Luar biasa! Orang pertama di Indonesia tahu apa yang lebih diprioritaskan. Dia contoh bagi pejabat lain,” kata warganet lainnya.

Pak Prabowo: Usahakan mengawal yang tertib dan tidak memakai sirine agar orang yang di perjalanan bisa nyaman seperti biasanya, sahut yang lain.

Sumpah ini memang yang terbaik, saya menangis ya Allah Pak Prabowo, kata warganet lainnya. 

Fenomena ini kembali mengingatkan warga kepada pihak berwajib akan pentingnya menaati aturan prioritas di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Pasal 134 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat tujuh jenis kendaraan dengan hak jalan utama:

1. Mobil pemadam kebakaran sedang bertugas.

2. Ambulans yang mengangkut pasien.

3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan Pimpinan Organisasi Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan asing dan pejabat organisasi nasional dan internasional sebagai tamu Negara.

6. Masuknya korps militer.

7. Konvoi atau kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan pemeriksaan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Mengutip News Channel thedesignweb.co.id, kendaraan prioritas seperti ambulans dan gerbong harus dikawal petugas polisi. Hal itu diatur dalam pasal 135 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Kendaraan penerima hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan apabila mengetahui keberadaan pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Rambu lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku terhadap kendaraan yang memperoleh hak pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Sebagai kendaraan yang memiliki hak jalan, gerbong barang dengan ambulans darurat memiliki perbedaan. Bedanya, mobil ambulans darurat digunakan untuk pertolongan darurat sebelum rumah sakit atau digunakan sebagai kendaraan angkut rujukan.

Ambulans darurat dilengkapi dengan peralatan medis seperti tabung oksigen, obat darurat dan cairan infus. Kecepatan ambulans juga dibatasi maksimal 40 km/jam di jalan normal dan 80 km/jam di jalan tol.

Sedangkan tujuan dari gerobak dorong adalah untuk mengangkut jenazah yang dilengkapi sabuk pengaman menuju peti mati. Ada tempat duduk. Kecepatan maksimum kendaraan adalah 40 km/jam di jalan normal dan 80 m/jam di jalan raya.

Beberapa bulan lalu, video ambulans viral di akun media sosial @ninzexe07, Kamis 27 Juni 2024, keadaan ambulans membawa pasien dan dua orang wanita terlibat di dalam mobil tersebut.

Ambulans tertahan karena menunggu iring-iringan mobil presiden lewat. Sopir itu juga tampak merekam rangkaian Presiden Jokowi di depan sebuah rumah sakit.

“Bismillah. Nasib di tanah konoha, Astaghfirullah 😔. Pasien dibawa pakai ambulan, disuruh matikan sirine dan gerakkan saja tim @jokowi duluan!! Kalau pasien meninggal!” Tulis akun @ninzexe07.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Protokol, Pers, dan Komunikasi Sekretariat Presiden Yusuf Permana telah meminta maaf. Kata dia, sesuai SOP, pihaknya memprioritaskan ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Yusuf menjelaskan, jalan atau akses ambulans, termasuk pemadam kebakaran, tidak boleh terhalang.

“Berkali-kali di jalan-jalan rangkaian acara presiden berhenti dan berpapasan dengan ambulans karena itu prioritas sesuai SOP kami,” kata Yusuf kepada wartawan seperti dikutip Kanal News thedesignweb.co.id pada 27 Juni 2024.

“Di lapangan, Tim Kepresidenan ADV selalu memberikan arahan dan informasi kepada tim keamanan daerah untuk melaksanakan SOP,” lanjutnya. Yusuf meminta maaf kepada keluarga pasien dan masyarakat karena menghambat ambulans.

“Kami mohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan selalu mengingat seluruh tingkat keamanan,” kata Yusuf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *