Kesehatan

Rumah Sakit Medistra Viral Gegara Dugaan Pelarangan Jilbab, MUI Minta Pihak Berwenang Usut Kasus

thedesignweb.co.id, Jakarta – Rumah Sakit Medistra menarik perhatian karena melarang hijab bagi para pekerjanya.

Hal ini pertama kali diungkapkan oleh ahli onkologi Dr. Diane Cardin. Ia mengirimkan surat pernyataan ke RS Medistra yang kini viral di media sosial.

Dalam surat tersebut, Diana mempertanyakan persyaratan dress code rumah sakit, salah satunya adalah larangan berhijab.

“Selamat pagi, para direktur yang terhormat. Saya ingin bertanya tentang persyaratan dress code di RS Medistra. Dalam surat tertanggal Kamis 29 Agustus 2024, Dian mengatakan: “Beberapa waktu lalu, kemarin, asisten dan saudara saya mendaftar sebagai dokter umum di RS Medistra.

“Keduanya berhijab saat bekerja. Dia melanjutkan: “Ada satu pertanyaan terakhir dalam sesi kunjungan yang menanyakan kemungkinan, RS Medistra adalah rumah sakit internasional, jadi jika menerima apakah mereka bersedia melepas hijab?

Dian pun mengungkapkan kekesalannya karena masih banyaknya pertanyaan mengenai rasisme di salah satu rumah sakit ternama di Jakarta Selatan.

“Saya menyesal masih ada pertanyaan tentang rasisme. RS Medistra katanya berstandar internasional, tapi kenapa masih rasis?

“Salah satu rumah sakit tersibuk di Jakarta Selatan, RS Medis, memperbolehkan seluruh staf baik perawat, dokter umum, dokter spesialis, dan dokter spesialis untuk berhijab,” jelas Dian.

Kalau RS Medistra termasuk kelompok tertentu, maka harus dijabarkan dengan jelas agar tahu sejak awal siapa yang bisa bekerja di sana dan siapa yang bisa jadi pasien, saran Diane.

Jika RS Medistra benar-benar merupakan rumah sakit untuk golongan tertentu, sebaiknya disebutkan dengan jelas bahwa RS Medistra adalah milik golongan tertentu, sehingga jelas siapa yang bekerja dan datang sebagai pasien.

“Sayangnya, sebuah pertanyaan muncul saat wawancara yang menurut saya rasis. Apakah ada standar ganda dalam berpakaian bagi perawat, dokter umum, spesialis dan sub spesialis di RS Medistra? Terima kasih atas perhatian Anda. dikatakan.

Surat tersebut pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Tak sedikit yang menyayangkan tudingan rasisme yang ada di lingkungan rumah sakit.

Salah satu yang angkat bicara adalah KH Muhammad Cholil Nafis, Ketua Dewan Ilmuwan Indonesia sekaligus Presiden Uwawa. Pria yang diidentifikasi sebagai Kia Cholil Nafes itu mentweet bahwa rumah sakit tersebut mengenakan hijab. 

Rumah sakit seperti hijab tidak boleh dibuka di Indonesia karena kami mandiri dan kebebasan menjalankan agama terjamin. Dia menulis: “Saya meminta departemen untuk menyelidiki kasus ini di rumah sakit sehingga tidak terjadi preseden buruk.”

Padahal, Kia Cholil menyebut tindakan tersebut melanggar kebebasan beragama.

“Hal ini tidak boleh terjadi di negara kita yang menjamin independensi dan kebebasan beragama. “Hal semacam ini patut diusut karena melanggar kebebasan beragama,” imbuhnya.

Dalam pernyataan lain, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa memintanya melepas jilbab setelah dipekerjakan adalah tindakan yang sangat tidak bermoral.

“Jika benar terjadi hal seperti itu, tentu tidak bermoral dan sangat melukai hati umat Islam serta tidak sesuai dengan ruh dan semangat Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945,” Anwar. . dikatakan. Demikian keterangan tertulis pada Senin (2/9/2024).

Undang-undang tersebut menyatakan: 

(1) Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

Untuk itu Kementerian Dalam Negeri telah meminta pihak rumah sakit untuk mengklarifikasi hal tersebut agar jelas dan kami tidak ingin terjadi apa-apa.

Kedua, penyelidikan mendesak oleh Kementerian Kesehatan, karena jika benar berarti rumah sakit tersebut telah melanggar hak asasi manusia dan konstitusi serta menghancurkan kerukunan antara kita dan umat beragama di negeri ini. Tentu saja dia tidak menginginkan hal itu.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *