Regional

Saat Sang Pengadil Menuntut Keadilan: 12 Tahun Tak Ada Perubahan Kesejahteraan

thedesignweb.co.id, Jakarta – Hakim di seluruh wilayah di Indonesia akan mogok kerja mulai 7 Oktober 2024. meminta kenaikan tunjangan sosial, karena gaji hakim belum dinaikkan selama 12 tahun. Dari tahun 2019 Oleh karena itu para hakim melalui Ikatan Hakim Indonesia mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi hakim Mahkamah Agung, namun tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arasid mengatakan, sebanyak 1.730 dari 7.700 hakim akan mengikuti aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.

Meskipun tidak semua hakim menyetujui seruan tersebut, terdapat doa dan dukungan bagi sesama hakim yang berbicara demi kebaikan bersama. Misalnya saja hakim di Pengadilan Negeri Aceh. Mereka lebih memilih menggelar salat berjamaah dibandingkan mogok kerja.

“Kami para hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh mendukung perjuangan rekan-rekan hakim yang menuntut kesejahteraan dengan menyerukan aksi mogok. Namun dukungan yang kami berikan berupa doa bersama,” kata Penghubung Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin.

Dari doa para juri, Jamal berharap perjuangan teman-temannya yang mendoakan kesejahteraan para juri terkabul.

Jamaluddin mengatakan, Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak bisa melakukan mogok kerja dan menghentikan pelayanan hukum karena akan berdampak pada masa tahanan terdakwa. Belum lagi ada hal yang perlu segera diatasi. Jika suatu kasus tidak terselesaikan, tentu masyarakat pencari keadilanlah yang paling dirugikan.

Intinya, kata Jamaludin, hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh mengharapkan pemerintah menghormati permohonan kesejahteraan hakim, serta pentingnya menjaga itikad baik hakim. “Selama 12 tahun tidak ada perubahan kesejahteraan hakim. Jadi permintaan itu wajar karena memenuhi kekinian demi menjaga harkat dan martabat pengadilan,” kata Jamaluddin.

Seperti halnya hakim di Banda Aceh, di palembang, hakim pengadilan negeri kelas 1a palembang tetap mempunyai kewajiban memberikan pelayanan publik. Namun hakim ketua PN Palembang DJU Jhonson Mira Mannggi tetap melakukan penindakan tanpa harus menghentikan layanan.

“Langkah yang kami lakukan ini merupakan bentuk dukungan kepada IKAHI pusat terkait tunjangan hakim negara,” ujarnya, Senin (7/10/2024). 

Johnson mengatakan jika kesejahteraan hakim terpenuhi, maka akan ada hakim yang memiliki integritas dan tekad untuk membentuk lembaga peradilan yang independen sebagai pilar utama keadilan.

Ia menambahkan, IKAHI Palembang mendukung IKAHI pusat untuk memperjuangkan seluruh peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan hakim.

Ketua IKAHI Palembang Fauzi Isra menambahkan, pihaknya menggelar aksi solidaritas di daerah sebagai bentuk dukungan terhadap aksi yang dilakukan IKAHI pusat.

Masriati, hakim Pengadilan Negeri Palembang, mengaku mampu menangani 46 persidangan dalam sehari dan biasanya sudah pulang pada pukul 23.55 WIB.

Ia berharap pemerintah memperhatikan tunjangan sosial bagi hakim yang selama ini dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup mereka. Sementara di Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar lainnya, sebanyak 48 hakim justru mogok kerja dan tidak bekerja. Mereka menggelar aksi solidaritas bertajuk “Gerakan Bersama Meninggalkan 7-11 Oktober 2024”.

Koordinator aksi Jonicol Richard Frans Sine dalam paparannya menyampaikan beberapa permintaan. Pertama, meminta pemerintah dan DPR RI untuk melaksanakan hak hakim di bidang kesejahteraan dan perumahan dengan melakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. tentang hak dan fasilitas hakim.

Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013. tentang Hak dan Fasilitas Keuangan Hakim Ad Hoc, Perpres Nomor 42 Tahun 2023. tentang Perubahan Atas (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 dan melakukan penyesuaian sesuai dengan situasi perekonomian realistis saat ini, serta mempertimbangkan nilai tanggung jawab, mempertanggungjawabkan profesi hakim dan beradaptasi dengan taraf hidup yang layak “Revisi yang kami harapkan tidak hanya bersifat jangka pendek. jangka waktu atau bunga saat ini, tapi kami berharap pemerintah melakukan penyesuaian rutin setiap tahun terhadap hak finansial hakim, “kata Richard.

Pihaknya juga menuntut pemerintah dan DPR RI memenuhi hak atas fasilitas yang memadai bagi hakim, khususnya hak atas perumahan, transportasi, dan kesehatan. Bagi hakim yang ditempatkan di kabupaten terluar, daerah terpencil, dan kabupaten kepulauan bisa mendapatkan tunjangan yang mahal dan khusus hakim ad hoc bisa mendapatkan tunjangan pajak (PPH 21) dan tunjangan purna bakti.

Ketiga, mendorong negara dalam hal ini pemerintah memberikan jaminan keamanan bagi hakim dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Selain itu, mendorong pemerintah dan DPR RI untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Contempt of Court yang memberikan perlindungan terhadap kehormatan pengadilan.

Keempat, mendorong negara dalam hal ini pemerintah dan DPR RI untuk mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang kedudukan hakim. Beberapa peraturan perundang-undangan mengenai fungsi peradilan telah menempatkan hakim sebagai pegawai negeri sipil. Baik hakim karir maupun hakim ad hoc sama-sama menjalankan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. pada peradilan.

Oleh karena itu, hakim karir dan hakim ad hoc yang menjalankan fungsi peradilan harus diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Dalam keterangannya, jika permohonan diterima, hakim berjanji akan bekerja profesional.

Oleh karena itu, kami para hakim berjanji pertama-tama akan menjaga integritas, independensi, dan kejujuran. Kedua, memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya. Ketiga, memberikan pelayanan yang akuntabel, responsif, dan terbuka. Keempat, memastikan pelayanan yang tidak memihak dan perlakuan yang sama di depan hukum. 

Hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB pun mendukung aksi persatuan hakim di Indonesia dengan menunda seluruh agenda sidang yang digelar pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

“Kami para hakim PN Mataram menunda sidang pada minggu ini untuk mendukung kekompakan hakim-hakim Indonesia yang tergabung dalam Komisi III DPR RI dalam masalah kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia,” kata juru bicara PN Mataram. kata Kelly Trimargo.

Namun, kata dia, ada beberapa agenda sidang yang tetap dilanjutkan, seperti sidang yang membahas masa tahanan terdakwa.

 “Yang ditetapkan belum melanjutkan proses dan ada yang sudah habis masa penahanannya, belum diadili,” ujarnya. Kelik yang mewakili para hakim yang bekerja di Pengadilan Negeri Mataram juga berharap pemerintah menyetujui tuntutan aksi solidaritas ini.

“Kami berharap para hakim di Mataram juga memikirkan kesejahteraan hakim, keselamatan hakim, kesehatan hakim, serta sarana dan prasarana seperti yang dijanjikan pemerintah sebelumnya,” kata Kellick.

Sementara itu, meskipun sebagian besar hakim di Indonesia menunda sidang dan bahkan ada yang melakukan mogok kerja, pengadilan negeri setempat di Yogyakarta tetap menyelenggarakan sidang, meskipun dengan jadwal yang lebih lama dibandingkan hari-hari sebelumnya.

“Terus jalankan proses. Sekarang sudah banyak, mungkin lebih dari 25 sidang,” kata Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan.

Heri membenarkan, dari 27 hakim yang terdaftar sebagai pegawai di PN Yogyakarta, tidak ada yang mengajukan cuti. Meski demikian, Heri mengatakan seluruh hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta kompak mengenakan pita putih di lengan sebagai bentuk dukungan terhadap aksi nasional yang menuntut kesejahteraan hakim.

Heri mengatakan, hakim PN Yogyakarta awalnya siap mengikuti aksi cuti massal, namun akhirnya memutuskan menunda sambil menunggu perkembangan hasil sidang kenaikan gaji hakim tingkat pusat.

“Kami terus mendukung penggunaan pita putih dalam proses hukum maupun saat aksi massa,” ujarnya.

Selain menunggu perkembangan di tingkat pusat, lanjut Herry, persidangan tetap dilakukan karena banyak perkara yang diproses sudah masuk tahap pertimbangan, bahkan pengambilan keputusan, sehingga berbahaya jika ditinggalkan.

“Bahkan terkadang ada pihak yang masuk ke tahap vetting lalu mengambil keputusan. Agak riskan juga kalau tidak dilakukan karena akan menyangkut segala macam masalah retensi,” ujarnya.

Namun, jika permohonan kesejahteraan tidak dipenuhi, Heri mengatakan hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta kemungkinan besar akan melakukan cuti massal seperti hakim di daerah lain.

“Kalau tidak bisa dihentikan dari atas dan tidak ke arah yang kita harapkan, tidak ada lagi penyebutan istilah hilal, pasti semua hakim akan bertindak seperti tahun 2012. pada gaji pertama. meningkat,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi persatuan hakim Indonesia digaungkan di berbagai wilayah Indonesia melalui gerakan walkout hakim serentak Indonesia pada 7–11 Oktober 2024. Gerakan ini merupakan wujud komitmen hakim yang memperjuangkan kesejahteraan, kebebasan dan kehormatan peradilan di Indonesia.

Juru bicara Solidaritas Peradilan Indonesia Fauzan Arasid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9) mengatakan, kegagalan pemerintah dalam mengatur pendapatan hakim merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan. “Jika tunjangan sosial tidak mencukupi, hakim bisa rentan terhadap korupsi karena pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

 

Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Aji Prakoso berharap agar gaji hakim, termasuk tunjangannya, dapat ditinjau secara berkala, baik 2 tahun sekali maupun 5 tahun sekali, untuk menjamin kesejahteraan hakim.

“Kami berharap (gaji) ini diatur secara berkala sehingga hakim tidak perlu hadir untuk membahas bandingnya,” kata Aji saat ditemui di gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin. .

Aji mengatakan, selama 12 tahun hakim belum mendapat kenaikan gaji dan tunjangan. Di sisi lain, inflasi terus meningkat. Berbagai upaya dilakukan Aji dan rekan-rekannya untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim.

Langkah tersebut antara lain dengan melakukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur tentang hak keuangan dan kesempatan hakim pada tahun 2018.

“Menurut putusan (peninjauan kembali), gaji hakim sudah ilegal karena masih menggunakan metode PNS, sedangkan kedudukan hakim dalam UU Kepegawaian adalah PNS,” kata Aji.

Dengan demikian, menurut dia, sudah lima tahun para hakim digaji dengan cara yang bertentangan dengan Putusan MA No. 23 P/HUM/2018 yang menyatakan gaji pokok hakim tidak boleh sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Aji mengatakan Solidaritas Peradilan Indonesia akan mengambil tindakan yang lebih besar dan lebih besar dari apa yang terjadi saat ini jika pemerintah tidak memenuhi tuntutan hakim. Dia memberi waktu hingga 11 Oktober 2024. kementerian dan lembaga terkait, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mengadakan pertemuan dan membahas tuntutan mereka.

“Kalau tidak memenuhi tuntutan rekan-rekan hakim, ayo kita perpanjang gerakannya, kita juga bisa menempuh jalur hukum terhadap negara, misalnya mengajukan uji materi PP 94,” kata Aji.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas bertemu dengan perwakilan Solidaritas Peradilan Indonesia dan menghubungi Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti permintaan hakim, seperti kenaikan gaji pokok, ke Kementerian Keuangan.

“Kami sudah bicara dengan Kementerian Keuangan mengenai hal ini,” kata Suprathman.

Supratman juga menjelaskan, bersamaan dengan pertemuan dirinya dengan perwakilan Solidaritas Peradilan Indonesia di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin, juga ada pertemuan antara Direktur Jenderal Anggaran Kementerian. Keuangan Yes. Rachmatarwata dan pimpinan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin.

Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menghadiri pertemuan dengan pengurus IKAHI di gedung Mahkamah Agung RI, ujarnya.

Terkait respon positif dari Menkumham, Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Aji Prakoso mengatakan akan menunggu hasil pembahasan yang dilakukan antara Kementerian Hukum dan HAM dengan pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian MA Keuangan, Komisi Yudisial dan Bappenas.

“Setelah pembahasan perubahan nominal (gaji hakim) PP 94 Tahun 2012. sudah selesai, Menteri akan segera melakukan harmonisasi,” kata Aji saat ditemui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aji meminta pemerintah segera mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur tentang hak dan kemampuan keuangan hakim. Dijelaskannya, sejak putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018 yang menyatakan gaji pokok hakim tidak boleh sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah belum mengambil langkah nyata.

Sebab (gaji peradilan) masih menggunakan metode PNS, sedangkan kedudukan hakim dalam UU Kepegawaian adalah sebagai PNS, kata Aji.

Ia menekankan pentingnya perubahan aturan tersebut karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan hakim. Aji mengaku akan menunggu hasil pertemuan tersebut hingga 11 Oktober 2024. Apabila tuntutan Solidaritas Yudisial Indonesia untuk mengambil tindakan tidak dipenuhi, maka diperlukan tindakan lanjutan yang lebih besar.

“Kita sudah melihat pertemuan dan wacana antara MA dengan lembaga terkait. Kalau dia tidak menuruti tuntutan rekan-rekan hakim, mari kita perluas gerakan ini,” kata Aji.

Selain kenaikan gaji pokok, aksi solidaritas hakim Indonesia juga memperjuangkan pembaharuan tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, serta akomodasi dinas, transportasi, asuransi kesehatan dan jaminan keamanan bagi hakim.

 

 

 

Pengamat hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Lies Sulistiani mengatakan, perlu ada solusi yang baik bagi hakim terkait permohonan kenaikan gaji dan tunjangan agar tidak menjadi persoalan jangka panjang.

“Dalam sistem peradilan, hakim mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berat untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Itu sebabnya penting untuk memperhatikan kesejahteraan mereka,” kata Lees.

Lies yang juga menjabat Kepala Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unpad ini mengatakan, wajar jika hakim meminta kenaikan gaji dan tunjangan karena mereka juga merupakan anggota masyarakat yang mempunyai kebebasan berekspresi. pendapat mereka.

Selain itu, kata Lies, sejak tahun 2012 tidak ada perubahan atau penyesuaian pendapatan hakim, sehingga mereka mengutarakan keinginannya untuk kesejahteraan melalui tindakan yang diperbolehkan. Kebohongan terus berlanjut, dengan adanya permintaan tersebut, hendaknya pihak-pihak yang berkepentingan menyikapi permintaan hakim dengan bijak dan baik serta segera mengambil langkah penyelesaian.

“Jangan sampai hal ini menghambat kelanjutan persidangan di pengadilan, sehingga dapat mencoreng wajah keadilan Indonesia,” ujarnya.

Ditambahkannya, kondisi ini juga menunjukkan bahwa dunia peradilan di Indonesia masih penuh dengan banyak permasalahan, salah satunya adalah kesejahteraan hakim.

Oleh karena itu penting kita memperhatikan kesejahteraan mereka, penting juga agar negara dan seluruh rakyat terus menjunjung tinggi harkat dan martabat serta keluhuran martabat dan perilaku hakim, ujarnya.

Lies mengatakan, gaji, tunjangan, atau tunjangan sosial hakim tidak lagi menjadi kendala sehingga hakim dapat bekerja dengan tenang dan melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya dengan baik dan nyaman.

 

 

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Nusa Tenggara Barat Rido Ardian Pratama berharap hakim tetap bersikap independen jika pemerintah setuju melakukan perubahan aturan kesejahteraan.

“Ketika hakim ditempatkan pada jabatan sosial yang layak dan berstatus PNS yang tidak lagi bersifat dualistik seperti saat ini, maka hakim harus menjaga independensi dalam menjalankan tanggung jawabnya,” kata Ridamo, Senin.

Ridho menegaskan, tidak ada lagi hakim yang bisa membeberkan peran apa dalam kasus tersebut. Tidak ada lagi hakim yang terlibat dalam pekerjaan Komisi Pemberantasan Korupsi (PKT).

“Kami tidak lagi mendengar hakim-hakim tersebut mempunyai konflik kepentingan dengan negara-negara yang terlibat dalam perkara tersebut. Kami berharap demikian,” ujarnya.

Menurutnya, hakim di Indonesia sudah seharusnya mendapat tunjangan sosial yang cukup dari negara, mengingat kewajiban dan tanggung jawab hakim dalam memeriksa suatu perkara cukup besar.

Jadi ini bukan hanya soal tunjangan, tapi juga soal keamanan hakim, jadi hakim harus sejahtera, ”ujarnya.

Ridho mengatakan, KY mendukung aksi solidaritas hakim yang digelar serentak berskala nasional pada 7-11 Oktober 2024.

“Mengapa KY mengambil sikap mendukung dan menyetujui tindakan hakim tersebut? Untuk menyesuaikan pada PP 94 Tahun 2012 Apalagi aturannya sudah berumur 12 tahun, nampaknya hakim harus ditempatkan pada jabatan hukumnya, KY mendukung tindakan ini untuk “menjadikan independensi hakim,” ujarnya.

Soal tindakan kesatuan hakim yang meminta manfaat sosial berupa penundaan proses, Ridho tak membantahnya.

“Dalam acara resminya, mereka (juri) menyampaikan bahwa penundaan proses ini bukan berarti mogok kerja,” ujarnya.

Dalam siaran resminya, hakim seluruh Indonesia yang ikut aksi solidaritas di Jakarta akan mendapat cuti tahunan.

“Yang bisa memberi saran untuk berangkat ke Jakarta. Bagi yang sudah berlibur? Hakim tetap bisa datang ke kantor (pengadilan), tapi tidak bisa melakukan tindakan persidangan, ”ujarnya.

Bahkan, untuk layanan lainnya, Ridho menjamin pengadilan di wilayah NTB masih melakukan pengawasan dan membuka ruang bagi masyarakat.

“Juga saat ini sudah ada metode pelayanan online seperti e-court, proses online masih bisa dilakukan. Kita juga mencermati tadi di pengadilan tipikor, prosesnya masih berjalan. Jadi tindakan ini tidak serta merta menyebabkan pengadilan mengunci pintu pelayanan, ”kata Ridho.

 

 Hak keuangan dan fasilitas hakim diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. ke Mahkamah Agung (Angkatan Udara). Hak-hak tersebut antara lain mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, perumahan negara, fasilitas transportasi, asuransi kesehatan, dan jaminan keamanan.

Tak hanya itu, para hakim juga mendapat tunjangan perjalanan dinas, jabatan protokoler, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Seperti halnya pegawai pada umumnya, gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan yang besarnya sesuai dengan jenjang karir masing-masing hakim.

Hal ini tertuang dalam PP No. 94 Tahun 2012, hal. (2) Seni. 3, yang berbunyi:

“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok PNS.”

Dalam PP tersebut terlampir disebutkan bahwa hakim golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun menerima gaji paling rendah yaitu Rp 2.064.100 per bulan. Sedangkan hakim kelas III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka meningkat sekitar Rp 60.000 per tahun.

Dengan demikian, jika hakim golongan III A menjabat selama 18 tahun, gajinya naik menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Hakim Golongan III D menjadi Rp 3.179.100. Hakim kelas IV A yang paling rendah di kelasnya mendapat gaji sebesar Rp 2.436.100 per bulan, dan hakim kelas IV mendapat gaji sebesar Rp 2.875.200 untuk masa kerja 0 tahun.

Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya naik menjadi Rp3.274.500, sedangkan Golongan IV menjadi Rp3.746.900. Untuk mencapai jumlah Rp 4 juta, hakim Kelas III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan hakim Kelas IV 22-24 tahun.

Gaji tersebut justru karena hakim juga mendapat tunjangan yang besarnya sesuai dengan jabatan masing-masing hakim. Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur mengenai hakim-hakim pada peradilan umum, peradilan rohani, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Hakim tingkat banding mendapat tunjangan paling besar baik di Mahkamah Agung, Mahkamah Agung Militer (Dilmilti), maupun di Mahkamah Agung Militer Primer (Dilmiltama). Hakim yang merupakan ketua atau ketua Pengadilan Tinggi mendapat tunjangan sebesar Rp 40.200.000.

Sedangkan pengganti wakil sebesar Rp 36.500.000, Ketua Hakim/Majjen/Laksda/Marsda TNI mendapat Rp 33.300.000, dan Ketua Hakim Muda/Brigadir/Laksma/Marsma TNI sebesar Rp 31.100.000.

Premis jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua atau ketua Pengadilan Khusus Kelas IA mendapat tunjangan sebesar Rp 27.000.000, Pengadilan Kelas 23. 400.000 Rp, Kelas IB/ Dilmil Tipe B 20 Pelataran Rp.000, dan Pelataran II kelas 17.500.000 Rp.

Wakil Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Khusus Kelas IA mendapat tunjangan sebesar Rp 24.500.000, Pengadilan Kelas 21.300.000 Rp, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B 18.400.000, dan Pengadilan Kelas II 15.900.000.

Ketua Pengadilan Khusus Kelas IA kemudian mendapat uang saku sebesar Rp 24.000.000,00 Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000, Pengadilan IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.

Hakim Ketua Muda Pengadilan Khusus Kelas IA mendapat uang saku sebesar Rp 22.400.000, Pengadilan Kelas IA Rp 19.000, Pengadilan IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.

Ketua Hakim Sementara/Kolonel Pengadilan Khusus Kelas IA mendapat tunjangan Rp 21.000.000, Kelas IA Rp 17.800.000, Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 15.100.000, dan Kelas II Rp 12.800.000 pengadilan.

Hakim junior/Letnan pada pengadilan Kelas Khusus IA menerima tunjangan RP.

Hakim/Ahli Pengadilan Khusus Kelas IA mendapat tunjangan sebesar Rp18.300.000, Pengadilan Kelas IA 15.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B 13.100.000 Rp, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.100.000.

Ketua Pengadilan Khusus Kelas IA mendapat uang saku sebesar Rp 17.100.000, Pengadilan Kelas IA Rp 14.500.000, Pengadilan IB/Dilmil Tipe B Rp 12.300.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 10.400.000.

Hakim Pratama Madya/Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 16.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 13.500.000, Kelas IB Kelas IB Rp.

Ketua Hakim Muda Pengadilan Khusus Kelas IA mendapat tunjangan sebesar Rp 14.900.000, Pengadilan Kelas IA Kelas 12.700.000 Rp, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.700.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.100.000.

Ketua Pengadilan Khusus Kelas IA kemudian mendapat uang saku sebesar Rp 14.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 11.800.000, Pengadilan IB/Dilmil Tipe B Rp 10.030.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 8.500.000. 

Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan biaya mahal. Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *