Sah, Pilkada Serentak 27 November 2024 jadi Hari Libur Nasional
thedesignweb.co.id Jakarta Presiden Prabowo Subianto sekaligus menetapkan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada), 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Dikutip Antara, Minggu (24/11/2024), hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden 3324 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil, serta walikota dan wakil walikota. Hari libur.
Dalam salinan Keputusan Presiden yang dimuat di jdih.setneg.go.id, pada hari Jumat di Jakarta, menetapkan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional sesuai dengan UU No. 6 tahun 2020. Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, katanya, pemungutan suara akan dilakukan pada akhir pekan atau hari libur.
KPU sendiri telah menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai tanggal pemungutan suara Pilkada 2024.
Oleh karena itu, Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur umum pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil, serta walikota dan wakil walikota.
Keputusan Presiden ini telah ditinjau di Jakarta pada tanggal 21 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Per 20 September 2024, Kementerian Keuangan melaporkan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp37,43 triliun untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Wakil Menteri Keuangan Swahasil Nazara mengungkapkan, total dana yang dianggarkan untuk Pilkada mencapai 37,52 triliun yang disalurkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (BJP) sangat menentukan keberhasilan pilkada serentak.
Dalam Pilka, alokasi digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari persiapan logistik hingga pemungutan suara.
Diunduh dari Kemenkeu.go.id Rabu (20/11/2024) Peran utama dana APBN adalah sebagai berikut: 1. Pembiayaan logistik dan administrasi
Penyelenggaraan pemilu daerah memerlukan berbagai sarana dan prasarana seperti TPS, kotak suara, bilik suara, dan peralatan IT. Dana APBN memastikan kebutuhan logistik tersebut tersedia dan siap digunakan pada hari pemilu. 2. Pelatihan dan sosialisasi
Dana dari APBN juga dialokasikan untuk pelatihan wakil pemilu dan edukasi masyarakat tentang pentingnya partisipasi Pilkada. Pelatihan ini penting agar petugas pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai prosedur.
3. Pengawasan dan Keamanan
Dana APBN digunakan untuk mendanai pengawasan lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu) dan kepolisian untuk menjamin keadilan dan keamanan pemilu. Pengawasan yang efektif sangat penting untuk mencegah kecurangan dan memastikan pemilu daerah dilaksanakan secara jujur dan adil. 4. Teknologi informasi dan sistem pemilu
Di era digital, pemanfaatan teknologi informasi dalam pemilukada sangatlah penting. Dana APBN digunakan untuk mengembangkan dan memelihara sistem informasi yang mendukung proses pemilu, termasuk sistem penghitungan suara yang cepat dan akurat. 5. Pemantauan dan audit
Usai pemungutan suara, dana APBN juga digunakan untuk evaluasi proses dan hasil pemilu. Audit ini penting untuk memastikan seluruh dana yang digunakan dalam pilkada digunakan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan penyaluran dana yang baik dan pengelolaan yang transparan, kita berharap Pilkada 2024 bisa berjalan sukses, aman, dan adil.