Sahroni DPR Berharap Kasus Tak Berhenti di Kades Kohod Arsin yang Sudah Jadi Tersangka
Penyelidik Lipuan 6.com, Jakarta -Jakarta -Genn Jenderal Kejahatan Direktur (DTTPIDUM) telah menunjuk empat kecurigaan tentang pembangunan penggunaan bangunan di Proyek Pagar Laut di Desa Polary Kohod, Distrik Pokuhaji, Kabupaten Tangerong, Bentene.
Di mana salah satu tersangka adalah kepala desa (keds) Kohod, Arsin.
Terkait dengan ini, Wakil Ketua Komisi Perwakilan III Ahmad Sahroni tidak hanya meminta tingkat Kepala Desa Kohod untuk menyelidiki Kepala Kepolisian Nasional.
“Mr. Kapolari seharusnya tidak hanya tingkat kepala desa dalam penyelidikan penemuan pagar laut ilegal ini, yang juga diduga orang, tetapi juga mencapai para dewa.
“Nah, itu untuk mengatakan bahwa kepala polisi harus berani, pasti ada banyak aktor tingkat tinggi yang terlibat. Karena pagar laut ini besar dan kompleks, tetapi tidak mungkin bagi hanya segelintir aktor,” katanya.
Politisi nasadem ini juga mengatakan bahwa masyarakat tahu bahwa kepala desa bukanlah aktor terpenting dalam kasus ini. Pagar air di Kabupaten Tanggarong memanjang beberapa ribu kilometer ke pagar laut.
“Ya, karena saya berpikir di mana -mana, tidak mungkin menjadi satu -satunya tersangka dalam kasus besar kepala desa. Ya, tidak ada yang tahu konstruksi ini? Pasti akan memakan waktu, itu akan mahal.
Sahrani berharap bahwa kasus pagar laut ilegal ini tidak akan ‘menguap’ dengan tepat. Dia ingin menyelidiki kasus ini sepenuhnya.
“Publik bersemangat dan marah dalam pencarian ini. Jadi jangan biarkan kasus ini menguap dengan cara ini, harus diselidiki sepenuhnya. Masyarakat telah dilakukan,” katanya sebagai kesimpulan.
Penyelidik Direktur Kejahatan Umum (DTTPIDAM) telah menunjuk empat tersangka untuk Credensials Building Credentials (SHGB) yang curang untuk Polisi Investigasi Pidana Kohod Village, Distrik Pakuhaji, Kabupaten Tanggarong, Proyek Fence Laut Bentene.
Di mana salah satu tersangka adalah kepala desa (keds) Kohod, Arsin.
Mengenai martabat ini, pengacaranya, Unihar, tidak mengklaim bahwa ia telah menerima surat resmi mengenai kecurigaan kliennya.
“Ya, belum (surat resmi) karena kami hanya menerima informasi dari teman -teman media kami. Kami telah meninjau secara resmi,” katanya pada hari Selasa (2/21/21).
Unihar juga mengakui bahwa Arsin, kepala desa Kohodaya, sudah tahu bahwa ia dinobatkan sebagai tersangka. Karena dia dan kliennya memiliki kesempatan untuk berkomunikasi segera setelah membuat keputusan.
“Beberapa waktu yang lalu, sebelum menelepon MBA, kami menyesuaikan diri. Ya, saya sudah tahu dari medis, kami juga mengatakan kepadanya dan mengkonfirmasi langsung dari media,” jelasnya.
Namun demikian, Unihar mengakui bahwa partainya akan melakukan upaya hukum tambahan. Sampai mendukung pertahanan kliennya, itu akan dilakukan sesegera mungkin.
“Jika upaya dilakukan, Anda harus menentukan upaya yang akan dilakukan berdasarkan hukum,” katanya.
Penyelidik Direktur Kejahatan Umum (DTTPIDAM) telah menunjuk empat tersangka untuk Credensials Building Credentials (SHGB) yang curang untuk Polisi Investigasi Pidana Kohod Village, Distrik Pakuhaji, Kabupaten Tanggarong, Proyek Fence Laut Bentene.
Direktur Kejahatan Umum (Dertpidam) Polisi Investigasi Kriminal, Brigadir Jenderal Dzhuhandani Rahando menjelaskan bahwa keempat pria itu dinamai setelah penyelidik menangani judul kasus tersebut. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa (Keds) Kohod, Arsin.
Dia mengatakan kepada wartawan pada hari Selasa (2/21/21), “Peserta gelar setuju untuk memutuskan empat tersangka tentang pertanyaan penipuan, di mana ada banyak dokumen untuk permintaan hak tanah.”
Selain Arsin, Juhehandani telah mengungkapkan bahwa tiga dugaan sekretaris desa Kohod lainnya, distrik Pakuhaji, Kabupaten Tangarang, Bentens dengan Inggris awal, kemudian dua penerima termasuk SP dan CE.