Sahroni DPR Dukung Kenaikan Gaji untuk Hakim di Seluruh Indonesia
Liputan6.com prihatin dengan kesejahteraan hakim karena munculnya cuti bersama hakim di Indonesia yang digelar di Jakarta pada 7-11 Oktober 2024 masih jauh dari ideal.
Terkait hal itu, Ahmad Sahroni, anggota Partai Demokrat Rakyat Indonesia, berharap hakim menaikkan gajinya sesuai dengan beban profesi yang diembannya.
“Tentunya kita akan memperjuangkan kesejahteraan para hakim. Nanti (Komisi III DPRK) akan melakukan pembicaraan dengan pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai upaya ini,” ujarnya. dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Menurut Sahroni, seharusnya hakim digaji dengan baik. “Hal ini sejalan dengan tanggung jawab profesinya sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Artinya, dukungan penuh terhadap kesejahteraan hakim, salah satunya mendukung rencana kenaikan gaji,” jelasnya.
Selain itu, Sahroni juga mengatakan DPRK khususnya Komisi III akan membantu memastikan dan menjamin kesejahteraan hakim. Sebab hakim merupakan aktor yang menentukan kualitas keadilan.
“Ada beberapa pengecualian yang akan kita atasi bersama. Beberapa di antaranya terkait dengan gaji hakim yang tidak pernah dinaikkan, gaji yang hilang sejak tahun 2012, jaminan keamanan dan kesetaraan gender dalam profesi peradilan. keseimbangan “untuk memastikan kerja hakim sepadan dengan manfaat yang diterimanya,” kata salah satu politikus NasDem.
Oleh karena itu, Sahroni berharap ke depannya para hakim dapat bekerja lebih profesional, obyektif, dan akurat.
“Karena kualitas keadilan di Indonesia tergantung hakimnya. Sebaliknya, bagaimana hakim bisa perhatian kalau kesejahteraannya tidak sesuai dengan keadaan? Ini yang akan kita selesaikan,” tutupnya.
98 aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pengacara mendukung rencana aksi gabungan hakim di Indonesia yang digelar pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
“Kami sangat mendukung hakim mendapat libur 5 hari,” tegas Ketua Umum Gerakan Pengacara Heroi Vasquito pada 30 September 2024.
Dukungan tersebut dilatarbelakangi oleh kepedulian terhadap kesejahteraan hakim yang dinilai jauh dari ideal. Menurut Hero Vasquito, gaji dan tunjangan harian hakim masih sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no. 94, yang sudah ketinggalan zaman dan tidak memenuhi kebutuhan saat ini.
“Sudah 12 tahun peraturan ini tidak pernah diperbarui. Jelas tidak mutakhir dan tidak adil bagi wasit,” kata Heroi Wasquito.
Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan revisi aturan gaji hakim.
“Pengaturan gaji hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini belum mempunyai dasar hukum yang kuat dan tidak relevan,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, Wasquito Hero mencontohkan gaji hakim golongan III yang masa jabatannya 0 tahun mendapat gaji 2.064.100 per bulan. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan gaji golongan III Kemenkeu yang sebesar Rp2.579.400 – Rp4.236.400 sesuai Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019.
“Hakim sebagai wakil Tuhan untuk mencari keadilan di muka bumi, seharusnya gajinya ditanggung oleh negara. Gaji hakim harusnya jauh lebih tinggi dibandingkan pejabat lainnya,” tegasnya.
Hero Waskito berharap Ketua Mahkamah Agung Mohamad Syaruddin dapat memberikan jawaban yang masuk akal dan masuk akal terhadap rencana cuti umum hakim Indonesia.
“Teman-teman ingin menyampaikan keinginannya untuk sejahtera dan harus diberikan respon yang baik,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, hakim sebagai pegawai negeri harus mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama dalam hal optimalisasi hak ekonomi, tunjangan dan kesempatan bagi hakim dan keluarganya.
“Kedudukan dan status hakim sebagai pejabat publik, hak ekonomi, tunjangan dan kesempatannya harus setara dengan jabatan publik lainnya,” tegasnya.