Saksi Sidang Praperadilan Hasto Mengaku Diintimidasi KPK Soal Kasus Harun Masiku
Sebagai tersangka dari thedesignweb.co.id, Komite Korupsi Jakarta (KPK), sidang pendahuluan tentang keputusan Hasto Kristiyanto telah memasukkan pernyataan. Salah satu saksi adalah mantan terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Tio mengakui bahwa penyelidik KPK memiliki pengalaman yang mengancam ketika meminta informasi yang disebut Rosa Purbo Bekti. Menurut TIO, intimidasi dibuat dengan menginstruksikan nama Sekretaris PDIP Hasto Kristianto -Jenderal dalam kasus Masiku Harun. Dalam hal ini, pertemuan menuju ke Grand Hyatt Hotel.
“Tentang intimidasi. Ya … ada seri. Setelah itu (di depan penyelidik KPK), Prayitno akhirnya mulai mengajukan pertanyaan.
“Ketika pertanyaan mas berdoa (penyelidik KPK) masih bagus, tetapi tiba -tiba ada orang yang tahu nama Rossa kemudian, dan tiba -tiba dia segera bertanya kepada saya. HIAT. HIAT.
Tio bersikeras bahwa dia tidak mengerti arti ‘hiat’. Kemudian dia juga bertanya apa arti HIAT itu.
Jangan khawatir tentang “HIAT … HIAT,” tio meniru pernyataan Rossa dalam psikologi percobaan.
Tio mengklaim bahwa dia bingung karena dia tidak mengerti arti HIAT. Sejak itu, TIO telah mulai mengalami depresi karena Rosa segera memberikan salam yang mengintimidasi.
Tio, yang kembali meniru pernyataan Rosa, mengatakan, “Dia (Rosa) segera (Rosa) mengatakan.
Kemudian Tio menjawab dengan jujur dan memiliki nama Tuhan tentang ketidaktahuan -Nya. Tapi baru -baru ini, Tio telah memahami Hiat Hiat Hotel Jakarta. Ini diketahui setelah proposal KPK untuk bertemu dengan Wahhi se -tia wan.
Tio mengakui bahwa ancaman berlanjut ketika Rossa mengatakan bahwa hukuman empat tahun terlalu ringan.
“Berapa lama waktu yang dibutuhkan Ny. Tio?” Rosa bertanya pada Tio.
“Saya empat tahun,” katanya.
“Dia (Rosa) adalah kalimat cepat empat tahun untuk pemenang (suap), dan itu ringan,” kata Tio.
“Mrs. Tio dapat menambahkan lebih banyak hukuman. Mrs. Tio tahu 21 triliun. Anda dapat merancang Pasal 21.”
Rossa keluar saat bermain meja setelah Rossa berkata.
Untuk kesaksian Tio, Ronny Talapessy, seorang pengacara di Hasto Kristiyanto, bertanya kepada hakim bahwa catatan CCTV tentang ancaman tersebut dilakukan dalam persidangan. Dia juga bertanya kepada hakim bahwa video CCTV KPK dapat ditampilkan dalam persidangan.
Ronny berkata, “Jika perlu, video CCTV KPK dibuka dalam uji coba ini.
Ronny Talapessy, seorang pengacara di Hasto Kristiyanto, menyiapkan 42 bukti untuk menghentikan keputusan tersangka pelanggan dari Komite Korupsi (KPK). Menurut Ronny, tidak ada bukti bahwa Hasto terlibat dalam penyuapan dengan Masiku Maspin.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan, “Ada 42 bukti bahwa pengacara Hasto (6/2/2025) mengatakan,” Keputusan tersangka dipaksakan dan tidak didasarkan pada semangat penegakan hukum, melainkan dipaksa untuk mendukung klaim kami bahwa itu adalah wajib berdasarkan alasan yang tidak berkualitas. “
Ronny terus membawa dokumen lain dalam bentuk diskusi para ahli tentang pelanggaran investigasi KPK.
“Bukti yang kami kirimkan termasuk dokumen hasil sesi tes yang menguji pakar hukum pada pelanggaran prosedur penyelidik KPK, dan dokumen Discusion Group (FGD).”
Dia juga menyarankan agar undang -undang prosedur tidak mengesampingkan kemungkinan presiden, dan bahwa hukum prosedur dapat datang kepada siapa pun.
Ronny menyimpulkan bahwa pelanggaran prosedur juga dapat dilindungi secara hukum dari presiden, dari presiden hingga seorang pedagang kecil, seorang pedagang kecil, seorang karyawan atau warga negara umum.
Di Pititumnya, Hasto menyatakan bahwa keputusannya sebagai tersangka KPK secara sewenang -wenang dan bertentangan. Ini karena KPK tidak memiliki kekuatan hukum permanen.
Dia juga memutuskan KPK melalui hakim Pengadilan Distrik Jakarta Selatan untuk menghentikan kasus ini. Kamp Hasto juga meminta untuk menarik larangan pelanggan, dan bukti yang disita oleh KPK segera dikembalikan.