Sandra Dewi Jadi Saksi Suaminya, Harvey Moeis dalam Sidang Kasus Korupsi Timah
thedesignweb.co.id, Jakarta – Sidang korupsi PT Timah Tbk terhadap Harvey Moeis akan menghadirkan Sandra Dewi sebagai saksi. Dia akan hadir di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (10/10).
Kamis 10 Oktober 2024, Sandra Dewi akan menjadi saksi dalam sidang suaminya Harvey Moies di PN Jakarta Pusat, kata Kepala Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (10/10). .
Saat itu, kuasa hukum Harvey, Harris Arthur mengatakan Sandra Dewi sudah menerima panggilan sebagai saksi dari penyidik melalui telepon, meski bukan panggilan resmi.
Menurut Bu Sandra, dia akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), kata Harris.
Meski tidak ada persyaratan khusus, Harris mengatakan Sandra Dewi siap hadir langsung untuk bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keberadaan aktris tersebut diduga menerima uang melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin (RBT) selama 2018-2023.
Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengadaan peralatan pengolahan smelter timah yang mencapai US$500-US$750 per ton dari empat smelter timah.
Uang pemeliharaan peralatan pengolahan timah dari empat smelter tersebut didaftarkan sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Tanggung Jawab Sosial (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.
Keempat smelter yang dimaksud adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Dalam kasus korupsi timah, Harvey, perpanjangan tangan PT RBT, didakwa menerima Rp 420 miliar dari Direktur PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Selain itu, masih banyak kelompok lain yang diuntungkan dengan kasus korupsi timah yang merugikan pemerintah hingga Rp 300 triliun.
Harvey diduga menerima Rp 420 miliar dari biaya perbaikan peralatan pengolahan pengolahan logam timah dari empat smelter yang dikenal dengan Biaya Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan pembayaran Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan.
Keempat smelter tersebut adalah PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Harvey mengelola dana tersebut atas nama PT RBT untuk kepentingannya sendiri dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harvey mengendalikan TPPU antara lain dengan membeli properti, rumah mewah di berbagai lokasi, mobil mewah atas nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa properti di Australia, termasuk penjualan 88 properti mewah dan 141 unit mewah. perhiasan untuk istrinya, Sandra Dewi.
Atas perbuatannya, Harvey terancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo . Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wartawan: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com