Berita

WEB NEWS Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin dan Tunangan Disita Jaksa

thedesignweb.co.id, Jakarta – Artis ternama Sandra Dewi menentang penyitaan 141 buah perhiasan emas oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan tersebut terkait kasus penipuan kaleng yang melibatkan salah satu terdakwa Harvey Moeis.

Sandra Dewi menjelaskan, perhiasan yang diberikan suaminya hanyalah cincin kawin dan cincin pertunangan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024, hakim menanyakan berapa jumlah emas yang dimilikinya.

Sandra Dewi menjawab: “Yang disita 141 koin emas dan perhiasannya Pak.”

“Cincin, gelang, kalung, liontin?” kata hakim.

“Saya sendiri yang harus menjelaskannya karena semua pelanggan saya protes, Pak. Jadi, selama 20 tahun saya bekerja, saya sudah menjadi duta tiga jenis emas, perhiasan dan perhiasan, kata Sandra Dewi.

Salah satu mitranya adalah Sandra Dewi Gold yang telah menggeluti bisnis tersebut selama enam tahun. Dalam waktu dua minggu hingga sebulan, mereka bisa memproduksi dan mendesain lima hingga 24 jenis emas. Sandra menegaskan, perhiasan itu diberikan kepadanya untuk dipromosikan melalui foto dan video.

Sandra Dewi pun menegaskan, seluruh emas tersebut adalah miliknya dan bukan pemberian Harvey Moeis.

Selain itu, ada juga emas batangan kecil yang diberikan oleh orang tua sebagai bagian dari tradisi keluarga Tionghoa pada saat kelahiran anak pertama.

Hakim kemudian memastikan perhiasan itu berasal dari Harvey Moeis.

“Di sana Pak, ada cincin kawin dan cincin pertunangan,” kata Sandra Dewi.

“Apakah kamu masih di sini sekarang?” » tanya hakim.

“Tapi, saya tidak mau diabadikan,” jawab Sandra Dewi sambil tertawa.

“Kenapa tidak diberikan?” » tanya hakim lagi.

“Itu cincin kawin dan cincin pertunangan, Pak,” kata Sandra Dewi.

“Suci, jangan takut hilang,” kata hakim.

 

Penyanyi Sandra Dewi hadir dalam persidangan Produk Timah di Pengadilan Penipuan Jakarta, guna memeriksa saksi terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suaminya, Suparta, dan Reza Andriansyah. Sebelum dilantik, Ketua MK sempat mempertanyakan hubungan Sandra Dewi dengan terdakwa Harvey Moeis.

“Saya kenal Pak, suami tercinta,” jawab Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Di persidangan, Sandra Dewi mengatakan kepada hakim bahwa dirinya siap bersaksi dalam sidang penipuan.

“Apakah kamu masih ingin menjadi saksi?” » tanya hakim.

“Iya Pak,” jawab Sandra Dewi.

“Suamiku tercinta?” kata hakim.

“Ya, Tuan,” katanya.

Diketahui, kasus korupsi timah di Pengadilan Penipuan Jakarta dijadwalkan sidang saksi pada 10 Oktober 2024. Meski di tengah “libur umum hakim se-Indonesia”, PN Jakarta tetap menyidangkan kasus tersebut. pada agenda yang dijadwalkan.

Kehadiran Sandra Dewi sebagai saksi karena diduga menerima uang melalui rekeningnya yang diduga ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono dan PT Refined Bangka Tin (RBT) selama periode 2018-2023.

Dana tersebut berasal dari biaya perolehan peralatan timah yang berjumlah antara US$500 hingga US$750 per ton dari empat smelter swasta.

Biaya perlindungan peralatan pengolahan timah di empat smelter tersebut jelas dicatat sebagai biaya di Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey di rekening PT RBT.

Keempat perusahaan yang dimaksud adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Dalam kasus korupsi timah, Harvey, perpanjangan tangan PT RBT, didakwa menerima Rp 420 miliar dari Direktur PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Selain itu, beberapa kelompok lain juga memanfaatkan kasus korupsi timah sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi pemerintah sebesar Rp300 triliun.

Harvey dilaporkan mengeluarkan biaya peralatan pengolahan logam timah di empat smelter sebesar Rp420 miliar yang dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) masing-masing perusahaan.

Keempat perusahaan yang dimaksud adalah PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *