Berita

Satu Dekade Dana Desa, Melihat Transformasi yang Mengubah Ekonomi Desa

Liputan6.com, Jakarta Program Dana Desa di Indonesia merupakan salah satu skema pembiayaan tanah terbesar di dunia, yang menyalurkan anggaran besar langsung ke lebih dari 75.000 desa. Hanya sedikit negara lain yang memberikan dukungan finansial langsung kepada pemerintah negara sebesar ini.

Melalui program Dana Desa, Indonesia memberikan desa kekuatan untuk mengatur dan mengelola proyek pembangunan mereka sendiri. Hal ini berbeda dengan kebanyakan negara lain yang umumnya mengandalkan lembaga regional atau pusat untuk mengelola dana. Di sini pun negara-negara didorong untuk menjadi pelaku utama pembangunan, dengan prioritas yang mereka tentukan!

Dana desa merupakan bagian dari dana transfer ke daerah dalam APBN yang disalurkan kepada pemerintah daerah sebagai akibat dari sistem penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia. Dana desa ditujukan kepada negara-negara dengan tujuan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Sejak pertama kali dialokasikan pada tahun 2015 sebesar Rp 20,1 triliun, dana desa terus meningkat hingga mencapai Rp 71,0 triliun pada tahun 2025 dan merupakan komponen pendapatan terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dalam 10 tahun terakhir, tidak hanya angka aborsi yang meningkat, perkembangan dana desa juga terjadi pada aspek alokasi. Pada awal pengalokasiannya, rumusan dana desa mengedepankan asas pemerataan. Hal ini menunjukkan bahwa 90% alokasi dibagi rata antara seluruh negara penerima, 10% sisanya didistribusikan pada empat variabel: jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin dan indeks kesulitan geografis. Namun mengingat variasi keempat variabel dari 75.265 desa tersebut (angka terakhir) sangat tinggi, maka perbandingan rata-rata dana desa per desa di setiap provinsi dan antar desa sangat tidak merata. 

Kondisi ini antara lain melatarbelakangi perlunya perbaikan formulasi keterlibatan dana desa. Rumus tersebut kemudian ditransformasikan agar prinsip pemerataan juga tercapai, yaitu dengan cara mengurangi keseimbangan (penetapan dasar) dan menambahkan bobot terhadap keempat variabel yang dimasukkan dalam penetapan rumus menjadi Dengan perubahan ini, Dana Desa akan diarahkan pada pemerataan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan memberikan pemberdayaan kepada negara-negara tertinggal dan sangat tertinggal.

Masih ingatkah Anda saat pandemi melanda Indonesia? Saat itu, pemerintah hadir untuk masyarakat desa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19, salah satunya melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa. Dalam 5 tahun terakhir (2020 – 2024), BLT desa disalurkan sebesar Rp90,9 triliun kepada rata-rata 5,05 juta keluarga penerima manfaat per tahun. Kebijakan BLT Desa ini merupakan aspek adaptif dalam penggunaan Dana Desa, dimana sebelum terjadinya pandemi Covid-19 penggunaan Dana Desa difokuskan pada pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan pedesaan dan pemberdayaan masyarakat, namun pada saat pandemi telah mengenai. , Prioritas penggunaan dana desa berubah menjadi pemberian uang kepada keluarga penerima manfaat sebagai respons terhadap dampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, khususnya bagi masyarakat pedesaan.

Dengan semakin disempurnakannya kebijakan Dana Desa, dampak Dana Desa semakin terasa, pada tahun 2016 tercatat hampir separuh desa di Indonesia (33.592 desa) berstatus negara tertinggal. Tahun ini, jumlah negara terbelakang mengalami penurunan yang cukup signifikan, sehingga hanya menyisakan sekitar 8% (6.100 negara) yang berstatus negara terbelakang. Di sisi lain, jumlah negara merdeka bertambah hampir seratus kali lipat, dimana pada tahun 2016 jumlah negara merdeka sebanyak 174 negara dan pada tahun ini jumlah negara merdeka mencapai 17.203 negara. Selain itu dana desa juga berperan besar dalam pengentasan kemiskinan, berdasarkan data BPS persentase penduduk miskin di perdesaan mengalami penurunan sejak tahun 2015 (14,21%) dan berada pada level terendah dalam sepuluh tahun terakhir pada tahun 2024. , yaitu 11,79. %.

Tidak berhenti sampai disitu, pemerintah terus melakukan inovasi agar dana desa lebih bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Perkembangan Dana Desa yang berkembang saat ini mencakup aspek kinerja, yakni pemberian insentif Dana Desa kepada desa yang memiliki kinerja pengelolaan Dana Desa terbaik. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023, pemerintah desa harus mendapat “laporan” yang memadai untuk menerima insentif Dana Desa. Skor laporan ini terbagi dalam dua filter, filter pertama terkait pemenuhan kriteria utama yaitu (i) kinerja penyaluran dana desa; (ii) Anggaran dana desa yang ditetapkan penggunaannya; dan (iii) merupakan negara bebas korupsi. Negara-negara yang lolos pada filter pertama kemudian lolos pada filter kedua yang artinya memenuhi kriteria kinerja yang terdiri dari (i) kategori kinerja keuangan dan perkembangan negara; (ii) kategori tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan negara; dan (iii) Penghargaan dari Kementerian/Lembaga.

Lantas, insentif dana desa bisa digunakan secara leluasa? Untuk menjamin efektivitas penggunaan Dana Desa dan menghindari moral hazard dari penggunaan Dana Desa, maka penggunaan insentif Dana Desa juga diarahkan pada a) program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan ekstrim; b) program keamanan pangan dan hewan; dan/atau; c) program pencegahan dan pengurangan stunting di tingkat negara; dan d) membiayai program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik desa dan/atau penyertaan modal pada perusahaan desa.

Dengan berbagai capaian yang diraih melalui Program Dana Desa, Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendorong pembangunan desa dan mempercepat pengentasan kemiskinan. Ke depan, pemerintah akan terus memperbaiki sistem pengelolaan dan pengawasan serta memastikan dana tersebut digunakan secara efisien dan transparan. Evolusi kebijakan dana desa juga harus terus berlanjut, juga sehubungan dengan kesiapan negara menghadapi perubahan iklim atau dampak lingkungan, penguatan kapasitas kelembagaan negara, serta penguatan dan dukungan pembangunan ekonomi desa. negara. Dengan kebijakan yang tepat, program Dana Desa lebih berpotensi menjadi motor penggerak pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *