Lifestyle

Sejauhmana Orangtua Berhak Ikut Campur Saat Anaknya Dihukum Guru?

thedesignweb.co.id, Jakarta – Saat ini, kasus guru yang mendapat tekanan dari orang tua untuk mendisiplinkan siswanya semakin banyak diberitakan. Bahkan ada yang berujung pada tuntutan hukum karena dianggap melampaui batas dengan memberikan hukuman kepada siswa. 

Terjadinya orang tua menggugat guru merupakan bagian dari terbukanya pengetahuan dan pemahaman semua pihak mengenai bagaimana seharusnya pendidikan dan pengajaran dilakukan, kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. . dalam wawancara dengan grup gaya hidup thedesignweb.co.id, Kamis 23 November 2024.

Ubaik melanjutkan, yang tidak boleh terjadi di sekolah adalah kekerasan terhadap siapa pun, baik guru maupun siswa. “Oleh karena itu, kita tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan dalam program pengajaran,” tegasnya.

Menurutnya, banyaknya orang tua yang mengkritik guru karena melakukan tindakan kekerasan merupakan tindakan kejahatan yang tidak bisa diterima. Misalnya guru tidak melakukan tindakan kekerasan tetapi orang tua melaporkannya. Sebaliknya, jika seorang guru melakukan kekerasan maka ia harus melaporkannya. 

“Karena mengajarkan kekerasan itu tidak boleh. Dilarang, dilarang undang-undang, dilarang Permendikbud (Peraturan Kementerian Pendidikan). Ada juga peraturan yang melarang hal itu,” ujarnya.

Jika kita menganalisis data nasional, seringkali guru menjadi korban kekerasan. Namun jumlah guru yang melakukan kekerasan sangat tinggi. Selain itu, Ubaik mengatakan, kasus guru melakukan kekerasan terhadap siswa sudah lama terjadi. Namun sebelumnya belum ada undang-undang tentang perlindungan anak, sehingga kekerasan terhadap pelajar seolah-olah sudah menjadi hal yang lumrah.

 

Ubaid mengatakan, orang tua harus terlibat dalam pendidikan anaknya. Orang tua mempunyai forum seperti Komite Sekolah yang terdiri dari organisasi orang tua yang harus terlibat langsung di sekolah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi kegiatan sekolah.

“Jadi komite sekolah bukan rapat penggalangan dana, atau rapat dana bersama, itu istilah yang salah. Komite sekolah merupakan wadah perkumpulan orang tua sebagai koperasi sekolah. Mereka harus ikut serta dalam merencanakan segala sesuatunya, mengatur pemanfaatan sekolah. anggaran, perencanaan pelaksanaan program pembelajaran di sekolah dan cara pengendalian mutu pendidikan di sekolah,” jelasnya.

Oleh karena itu, perlu dibicarakan dengan orang tua tentang bagaimana cara menghukum siswa. Dengan inisiatif ini, sekolah bukanlah pusat outsourcing atau “mesin cuci” dimana anak-anak yang tidak bisa membaca atau berhitung meninggalkan sekolah untuk menjadi anak yang lebih pintar. 

Terkait banyaknya pemberitaan siswa yang dihukum guru dan tidak diterima orang tua siswa, Ubaid mengatakan tim pencegahan kekerasan di sekolah harus “hidup” dan berperan. Oleh karena itu, jika ada orang tua yang melaporkan, sebaiknya segera direspon, ditindaklanjuti, dan ada sanksinya, ujarnya.

Oleh karena itu, tidak ada orang tua yang memproses pengaduan di tingkat polisi. Sebab menurutnya, laporan orang tua seringkali tidak ditindaklanjuti panitia sehingga memilih menempuh jalur hukum. 

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Guru Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Haeri mengatakan, meningkatnya laporan orang tua di bidang hukum ditengarai sebagai upaya koreksi disiplin terkait peningkatan kesadaran. . di kalangan masyarakat bahwa tindakan kekerasan tidak diperbolehkan di sekolah. “Ini juga menjadi kritik bagi kami para guru untuk berhati-hati dalam mengajar anak,” ujarnya dalam wawancara online dengan Tim Lifestyle thedesignweb.co.id, Kamis, 21 November 2024.

“Hindari hal-hal yang melibatkan kontak fisik. Baik itu meremas, menggerakkan, dan sebagainya,” ujarnya.

Sedangkan menurut Iman, cara anak menghadapi kejahatan akan sesuai dengan usianya. Oleh karena itu, guru harus mampu mengatasi hal tersebut dengan mengelola kelasnya sesuai dengan usia siswa.

Terkait intervensi orang tua, jika terjadi kekerasan di sekolah, menurutnya sebaiknya ditindak sesuai prosedur. Tentunya laporan pertama harus di tingkat sekolah terlebih dahulu, sesuai Permendikbud 46 tahun 2023 sebaiknya ditanyakan terlebih dahulu kepada tim PPK di sekolah. 

“Terlepas dari apakah PPK ini berhasil atau tidak, sebagian besar orang tua tidak percaya dan ingin melanjutkan proses tersebut. Ini adalah kurangnya kepercayaan terhadap guru, tim PPK, atau kepala sekolah, bahkan jika ada Komite Sekolah. sungguh tidak percaya, hubungi Pokja Pendidikan di tingkat yang lebih tinggi,” jelasnya.

Jika hal tersebut dilakukan dan pelanggarannya tergolong serius, maka dapat diambil tindakan hukum dengan melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Oleh karena itu, diperlukan aktivitas kelembagaan, seperti Polri misalnya, agar kasus seperti ini tidak cepat sampai ke Kejaksaan atau Pengadilan. 

Namun, guru juga harus dilindungi oleh semua lembaga publik, termasuk lembaga pemerintah dan polisi. Fitur ini perlu diterapkan agar pengaduan pidana dari guru yang mencurigai adanya kekerasan terhadap anak dapat diselidiki terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *