Bisnis

Sepuluh Tahun Capaian Kerja Pemerintah: Satu Data Indonesia untuk Kesetaraan dan Kemudahan Layanan Administrasi Pajak

thedesignweb.co.id merupakan perkembangan baru dalam administrasi perpajakan, Undang-Undang Jakarta Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Pertama, metode universal sweeping atau omnibus law digunakan dalam teknik penyusunan peraturan ini. Sejumlah undang-undang perpajakan yang sebelumnya “tersebar” telah direvisi dan “diikat” menjadi satu peraturan, dengan konten baru yang ditambahkan.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah (PPN/PPnBM), serta Cukai merupakan bab-bab yang bersumber dari beberapa undang-undang fiskal yang ada. Sementara itu, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pajak Karbon merupakan item baru yang dimasukkan ke dalam UU HPP. Namun PPS ini bisa dikatakan merupakan modifikasi dari program amnesti pajak yang sebelumnya dilakukan pada 2016-2017.

Kedua, pada klaster KUP, diatur Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Penyumbang Orang Pribadi (WP OP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) antara pencocokan sistem dan validasi independen oleh wajib pajak menemukan lebih dari 99% atau lebih dari 75 juta kecocokan NIK-NPWP, menurut data DJP Oktober 2024.

Pencocokan NIK dengan NPWP didukung oleh Kementerian Keuangan bersama DJP Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia merupakan kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 (Perpres 39/2019). Menurut Pasal 1 angka 1 Perpres 39/2019, Satu Data Indonesia adalah kebijakan pengelolaan data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, terkini, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta kemudahan akses dan sharing antar instansi pusat. dan lembaga daerah dengan memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan dengan menggunakan kode referensi dan data master.

Memasukkan kebijakan Satu Data Indonesia dan implementasi UU HPP klaster KUP, secara bersama-sama pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Penghasil Kena Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan. dan wajib pajak instansi pemerintah (selanjutnya disebut PMK 112/2022). Kemudian PMK 112/2022 diperbarui dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023 (selanjutnya disebut PMK 136/2023).

Terbitkan PMK 112/2022 No. PMK 136/2023 setidaknya memiliki tiga tujuan. Pertama, memberikan keadilan dan kepastian hukum atas penggunaan NIK sebagai NPWP. Kedua, memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak OP yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Dan ketiga, mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, dengan mengatur pencantuman nomor identifikasi unik (Unique Identification Number atau SIN) yang terstandar dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Terakhir, wacana penerapan SIN yang sedang berjalan juga sudah terlaksana, setidaknya di bidang administrasi perpajakan.

Sebagai implementasi PMK 112/2022 jo. PMK 136/2023, DJP menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Berformat Digit 16 (Enam Belas), dan Nomor Pokok Tempat Usaha Kegiatan di Bidang Pelayanan Administrasi Pajak. Berdasarkan ketentuan tersebut, mulai 1 Juli 2024 NIK mulai digunakan sebagai NPWP.

Sejak saat itu, berbagai pelayanan administrasi perpajakan mulai dilaksanakan secara bertahap, antara lain registrasi, pengelolaan profil Wajib Pajak, bukti pemotongan/pemungutan (bupot), pengajuan keberatan, – Surat Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP), permohonan transfer, pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (elektronik). pengarsipan). ), dan seterusnya, hadir NIK sebagai NPWP.

Sebelumnya, setidaknya saat ini terdapat hampir 30 jenis dokumen identitas nasional yang diterbitkan oleh lebih dari 20 lembaga berbeda. Misalnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), NPWP, paspor, dan asuransi disimpan di database instansi pemerintah.

Oleh karena itu, perbandingan NIK-NPWP menjadi jawaban atas upaya peningkatan kualitas reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Pemerintah bersinergi menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Di era digital saat ini, kebijakan perbandingan NIK-NPWP juga semakin relevan untuk mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan administrasi perpajakan.

Perbandingan NIK-NPWP ini tentu memberikan beberapa keuntungan. Pertama, pelayanan administrasi perpajakan menjadi lebih mudah dan sederhana karena wajib pajak tidak perlu repot menyiapkan beberapa dokumen tersendiri. Kedua, keakuratan data meningkat karena data terintegrasi sehingga dapat mengurangi kesalahan dalam pencatatan dan pengolahan data. Ketiga, lebih mudahnya mengakses layanan pemerintah lainnya yang memerlukan verifikasi dan validasi data.

Alamat Coretax

Masyarakat juga sangat menantikan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (biasa disebut Coretax). Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang menyederhanakan banyak proses bisnis perpajakan, hingga 21 proses bisnis untuk memudahkan administrasi perpajakan.

Proses bisnis tersebut meliputi pendaftaran, pelayanan, penanganan Surat Pemberitahuan (SPT), perpanjangan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, pembayaran, penilaian, keberatan dan banding, Rekening Wajib Pajak (TPA), non keberatan, informasi fiskal, penegakan perpajakan terhadap pidana. hukum. , manajemen data pihak ketiga, pertukaran informasi, sistem manajemen dokumen, manajemen kualitas data, manajemen pengetahuan, manajemen risiko kepatuhan, dan intelijen bisnis).

Coretax juga merilis hasil perbandingan NIK-NPWP. Dikutip dari laman berita website Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tim Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, NIK digunakan sebagai pengenal umum di Coretax. Dengan Coretax, Wajib Pajak dapat dengan mudah mengajukan permohonan, melaporkan SPT, membayar pajak, dan menerima notifikasi mengenai proses pengawasan, utang pajak, upaya keberatan, banding dan non-keberatan, serta update proses administrasi pajak lainnya.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pencocokan NIK-NPWP merupakan suatu inovasi penting untuk memudahkan pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan. Validasi NIK-NPWP juga menjadi bukti nyata bahwa Kementerian Keuangan dan DJP mendukung penuh kebijakan Satu Data Indonesia. Dengan diluncurkannya Coretax, masyarakat akan semakin mudah dan sederhana dalam menggunakan haknya dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *