Serapan Garam untuk Industri Bakal Bertambah pada 2025, Segini Jumlahnya
thedesignweb.co.id, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumivang Kartasasmita menargetkan serapan garam untuk industri dalam negeri bisa meningkat 17.000 ton pada tahun 2025.
“Ada peningkatan besaran komitmennya, sehingga akan meningkat menjadi sekitar (17.000 hingga) 18.000 ton untuk komitmen yang ingin kita capai. Peningkatannya sebesar 17.000 ton pada tahun 2024 hingga 2025,” kata Agus Gumiwang. saat bertemu nanti Senin (18/11/2024) di Westin Jakarta untuk menyerap garam produksi dalam negeri
Dalam hal ini Pt. Reni Janita, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Dirzen IKFT Kemenperin), mengatakan target penyerapan garam produksi dalam negeri oleh sektor pengolahan garam atau IPG ditingkatkan pada tahun 2024 dan 2025.
“Total serapan direncanakan mencapai 768.285,42 ton pada tahun 2024 dan 775.702,39 ton pada tahun 2025.” Tahun 2024 sampai 2025 kita terpaksa menyerap di dalam negeri sekitar 17.000 ton, 70,50,700 ton,” kata Rennie.
Berdasarkan rencana, total serapan produksi garam mencapai 768.285,42 ton pada tahun 2024 dan 775.702,39 ton pada tahun 2025. Kenaikan target tersebut seiring dengan banyaknya perusahaan dalam negeri yang memproduksi garam sesuai spesifikasi.
Jadi ada peningkatan proyek penyerapan, mudah-mudahan banyak industri yang memproduksi garam, kata Rennie.
Rene melanjutkan, serapan garam produksi dalam negeri oleh industri pengolahan garam atau sektor IPG akan mencapai 577.925 ton pada tahun 2023.
Garam penyerap tersebut terdiri dari 3 jenis kualitas yaitu K1, K2 dan K3 yang berasal dari seluruh koperasi pertambangan garam nasional yang tersebar di beberapa wilayah yaitu Jawa Barat yang meliputi wilayah Sireban, Indramaiu dan Karawang.
Berikutnya dari Jawa Tengah yang meliputi wilayah Brebes, Rembang, Bojolali dan Pati. Lalu, Jawa Timur yang meliputi wilayah Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalang, Kalianget, dan Surabaya.
Kemudian Sulawesi Selatan meliputi Takalar dan Geneponto. Juga Nusa Tenggara Timur yang meliputi wilayah Nagekio dan Kupang.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana mengkaji Perpres No. 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumivang Kartasamita menegaskan, rencana kajian tersebut bertujuan untuk memastikan industri pengguna garam menyerap produksi garam dalam negeri sebanyak-banyaknya.
Makanya saya sampaikan, kalau bisa Perpres 126 Tahun 2022 akan dievaluasi, sehingga wajib semua industri yang menggunakan garam menyerap dari industri dalam negeri, kata Agus Gumiwang. Senin (18/11/2024) Garam diproduksi dalam negeri di Westin, Jakarta.
Namun, Menteri Perindustrian mengakui garam dalam negeri masih belum memenuhi spesifikasi NaCl lebih dari 97 persen. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) penyerapan garam lokal antara pengusaha dan produsen garam untuk mendukung penyerapan garam lokal.
“Di sisi lain, kita harus ingat bahwa industri sedang mencari spesifikasi garam yang dibutuhkan industri. Perlu memenuhi spesifikasi yang dihasilkan oleh produsen garam dan penyerapan yang semakin meningkat oleh industri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menperin menegaskan, meski saat ini pemerintah sedang mendorong penyerapan garam lokal, namun pihaknya tidak akan menanggung 100 persen garam impor.
“(Impor) tidak mungkin dihilangkan, makanya petani dan koperasi pertanian siap,” ujarnya.
Dalam hal ini Pt. Reni Yanita, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Dirgen Ikft Kemenperin), menjelaskan industri kloralkali masih diperbolehkan mengimpor garam.
Sebagaimana disampaikan Menteri bahwa impor hanya diperbolehkan untuk CAP (Pabrik Alkali Klorin), maka untuk berbagai bahan pangan dan obat-obatan mulai 1 Januari 2025 tidak diperbolehkan lagi,” pungkas Reni.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penyerapan garam lokal antara pengusaha dan petambak garam untuk mendukung penyerapan garam lokal.
Nota Kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan produksi garam dalam negeri sesuai dengan Keputusan Presiden No. 126 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan garam nasional, kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumivang Kartasamita.
“Nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis kita menuju produksi dalam negeri sesuai dengan Perpres Nomor 126 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan garam nasional,” kata Agus Gumiwang saat penandatanganan nota kesepahaman penyerapan garam produksi dalam negeri. Westin, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Lebih lanjut, MoU ini akan menjadi jembatan antara pemerintah dengan industri pengguna garam, Koperasi Petani Garam Nasional (KPGN) dan industri pemasok garam.
“MoU tersebut akan menjadi jembatan antara Koperasi Penghasil Garam dengan industri pemasok garam,” ujarnya.
Menperin berharap penandatanganan Nota Kesepahaman antara pengusaha dan produsen garam tentang serapan garam lokal tidak hanya sekedar formalitas, tetapi juga menjadi pendorong produksi garam dalam negeri.
Saya pikir penandatanganan kami bukan sekedar gimmick, saya memerlukan komitmen tingkat tinggi. Peristiwa ini jangan dijadikan sekedar gimmick, kita tahu garam merupakan bahan yang strategis, kegunaannya sangat luas. “Garam untuk produksi, garam. untuk obat-obatan, garam untuk kosmetik,” ujarnya.
Dalam hal ini Pt. Reni Janita, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Dirgen Ikft Kemenperin), mengatakan Kementerian Perindustrian bertugas mengoordinasikan pengembangan kerja sama pasar garam guna meningkatkan kesepakatan antar produsen garam. koperasi dan. Industri pengguna garam.
Berkat nota kesepahaman ini, Indonesia telah mampu memasok garam mentah ke beberapa sektor industri. Faktanya, Indonesia kini memiliki 4 produsen bahan baku garam obat.
“Seluruh kegiatan produksi bahan baku garam industri sepenuhnya memanfaatkan garam hasil panen rumahan,” kata Rennie.
Oleh karena itu, sebagai wujud komitmen penyerapan garam produksi dalam negeri, Kementerian Perindustrian kembali menandatangani nota kesepahaman antara industri pengguna garam dengan Koperasi Nasional Produsen Garam (KPGN) tentang penyerapan garam produksi dalam negeri. . Sebagai pemasok garam.
“Program MOU ini akan rutin dilakukan secara offline pada tahun 2029 hingga 2023, meskipun tidak dilakukan pada masa COVID-19 2020-2021. Namun upaya penyerapan garam lokal tetap dapat dilakukan dan akan selalu dilaporkan secara rutin kepada Kementerian. industri,” kata Rennie.