Regional

DESIGN WEB Sering Ribut dan Pesta Miras di Kamar, Wanita Tikam Pria yang Menegurnya

thedesignweb.co.id, Kupang – Seorang perempuan berinisial AGYS di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipenjara karena menikam pria berinisial YFS yang tak lain adalah saudara laki-lakinya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada Juli 2024 di sebuah kediaman di Jalan Pisang, Kelurahan Obobo, Kecamatan Obobo, Kota Kupang. Sedangkan berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polres Kupang Kota Ipda Florenzi. Ibrahim Lapuzali.

Kasus penikaman ini bermula saat tersangka AGYS dan beberapa temannya sedang minum bir (minuman keras) di asramanya.

Kalau mabuk, dia membuat keributan dan mengganggu tetangga.

Korban datang dan memarahinya karena sudah menikah. Tersangka tidak setuju dan menelepon kembali korban. Sempat terjadi adu mulut antara korban dan terdakwa.

Terdakwa kemudian mengambil pisau dan menikamnya di bagian punggung kiri.

 

 Tonton video yang dipilih:

Korban pun melapor ke polisi. Setelah menerima laporan tersebut, polisi A.G.Y.S.

AGYS kini berstatus tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kupang. Setelah selesai seluruh berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan.

“Tersangka dan korban adalah saudara, sehingga tetangga meminta korban melaporkan tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi, tersangka kerap berbicara keras dan menenggak minuman beralkohol. Nyanyian lagu karaoke yang keras membuat para tetangga khawatir.

Ia mengimbau masyarakat untuk saling bertoleransi, saling menghargai, serta menjaga keamanan dan ketertiban dengan menghindari minuman beralkohol dan kebisingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *