DESIGN WEB Siap-Siap! Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik
Diberitakan Muhammed Aqil Irham thedesignweb.co.id, aturan wajib sertifikasi halal mulai berlaku hari ini, Jumat (18/10/2024), Kepala Badan Penyelenggara Sertifikasi Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Jakarta. BPJPH menggelar rapat koordinasi (rakor) pemantauan pelaksanaan Jaminan Produk Halal.
“Rapat Koordinasi Pengawasan Sertifikasi Produk Halal ini penting untuk diselenggarakan sebagai bagian dari upaya persiapan kita untuk memungkinkan pelaksanaan kewajiban sertifikasi Halal mulai tanggal 18 Oktober 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.” kata Akil dalam pengumumannya.
Akil mengatakan, program wajib sertifikasi halal tahap pertama ini akan berlaku untuk produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan dan minuman, produk penyembelihan, dan jasa penyembelihan. Sedangkan periode bertahap berakhir pada 17 Oktober 2024.
Dengan demikian, apabila produk tersebut tidak tersertifikasi halal hingga batas waktu 18 Oktober 2024, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan.
“Dalam konteks wajib halal, pengawasan JPH merupakan kegiatan penting yang juga merupakan kewenangan BPJPH untuk memastikan pelaku usaha telah memenuhi kewajiban sertifikasi halal dan memenuhi sistem sertifikasi produk halal yang ditetapkan BPJPH,” tegasnya.
Dzikro, Kepala Pusat Pembinaan dan Pemantauan JPH, mengatakan sasaran pemantauan BPJPH meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Hewan Unggas, Restoran, Kafetaria atau Hotel, serta produk makanan dan minuman kemasan yang beredar di pasar modern dan tradisional. . .
Lebih lanjut, tambahnya, kriteria objek pemantauan adalah perusahaan menengah dan/atau besar. Kriteria RPH/RPU adalah milik pemerintah daerah atau swasta.
Ditegaskannya, salah satu kegiatan pengawasan adalah pendataan pelaku ekonomi yang diduga tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan JPH. Misalnya saja perolehan sertifikat Halal terhadap produk yang tergolong wajib memperoleh sertifikat Halal terlebih dahulu.
Sementara itu, pelanggaran yang tercatat dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu teguran tertulis dan larangan perpindahan barang atau penarikan barang dari peredaran.
“Rapat koordinasi ini juga membahas hal-hal teknis terkait antisipasi potensi kendala di lapangan yang sangat situasional di setiap tempat di Indonesia. Kalau kita bisa memetakannya, Insya Allah kita bisa memitigasinya dan mencari alternatif solusinya dalam rapat hari ini,” katanya.
Jurnalis: Suleman
Sumber: Merdeka.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (17/9/2024) membuka kawasan Pusat Keuangan Syariah Indonesia di Menara Danareksa Jakarta. Kawasan Pusat Keuangan Islam Indonesia terletak di Jakarta Pusat dan terdiri dari dua gedung yaitu Menara Danareksa dan Menara BSI.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa keberadaan Zona Pusat Keuangan Syariah Indonesia merupakan upaya untuk mencari peluang pasar yang lebih besar bagi industri halal dan ekonomi syariah.
“Indonesia berpeluang menjadi pusat industri halal global, pusat ekosistem halal global. Catatan, ekosistem ekonomi syariah harus kita perkuat,” kata Jokowi, Selasa (17/9/2024).
“Kita tahu umat Islam di Indonesia berjumlah 236 juta jiwa. Ini pasar yang besar, potensi besar yang harus kita pikirkan agar kita tidak kehilangan peluang ini ke negara lain,” tandasnya.
Kedua, lanjut Jokowi, pemerintah juga menyiapkan pemain profesional di industri halal. Jika dicermati, pertumbuhan sektor keuangan syariah secara umum lebih tinggi dibandingkan bank lokal.
“Kita lihat aset bank syariah meningkat 9,07 persen. Aset perbankan nasional naik 8,9 persen.
Oleh karena itu, RI 1 meyakini Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi syariah harus memiliki manajemen yang maju, modern, kompetitif dan profesional untuk mampu menggapai potensi pasar tersebut.
Ke depan, BSI dapat menjadi barometer perbankan syariah tidak hanya di Indonesia, namun juga di tingkat regional ASEAN dan dunia.
“Saya menyambut baik keberadaan Zona Pusat Keuangan Syariah Indonesia. Jika platform regional ini ada, maka akan menjamin perkembangan ekonomi syariah kita, mendukung industri halal, mendukung fashion muslim, mendukung pariwisata halal, mendukung industri makanan dan minuman, mendukung semua orang. katanya.
“Jadi segala potensi yang ada tidak bisa lepas ke daerah lain atau negara lain. Pagi ini saya mengucap Bismillah, saya membuka kawasan Indonesia Islamic Finance Center di Jakarta,” pungkas Jokowi.