Regional

Siapa Baltasar Ebang Engonga, Pejabat Equatorial Guinea yang Tersandung Skandal 400 Video Syur

Liputan6.com, Bandung – Baltasar Ibang Ingonga belakangan ini menjadi sorotan usai terekam video skandal bersama istri seorang polisi. Pria yang dikenal sebagai CFO di Equatorial Guinea, Afrika Tengah ini menjadi viral tidak hanya di negaranya tetapi juga di seluruh dunia.

Sebelum terlibat skandal tersebut, Ngonga sendiri sudah dikenal sebagai politikus kondang dan sempat dekat dengan Presiden Guinea Ekuatorial Theodore Obiang Ngum Mbasoga.

Saat ini, Angonga sedang terlibat skandal video sensasional menyusul ditemukannya lebih dari 400 video erotis yang melibatkan beberapa perempuan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan perempuan yang sudah menikah.

Seperti dilansir BBC, video mengejutkan tersebut dengan cepat menyebar di jejaring sosial dan banyak netizen yang mencoba mengunduhnya dan mentransfernya dari satu platform ke platform lainnya. Pemerintah daerah mulai turun tangan untuk mencegah penyebaran infeksi.

Sementara itu, video syur tersebut diduga berasal dari komputer di kantornya. Ini menyebar di media sosial setelah Ngong diperiksa polisi atas tuduhan korupsi.

Setelah protes tersebut, kepala jaksa Guinea Khatulistiwa, Anatolio Nzang Nguma, mengatakan kepada televisi pemerintah bahwa Ngonga ditemukan terinfeksi penyakit menular seksual dan akan dituntut atas kejahatan terhadap “kesehatan masyarakat”.

Kasus tersebut kemudian memicu kritik publik terhadap Ngonga dan pemerintah karena mempertanyakan implikasi etis dari perilaku Ngonga sebagai pejabat publik.

Mengutip The Economic Times, Ngonga mengejutkan publik tidak hanya dengan tindakan tidak etisnya tetapi juga dengan identitas seorang wanita yang diidentifikasi sebagai asisten karyawan lain.

Selain itu, video lainnya memperlihatkan perilaku asusila Ngonga dengan istri pejabat tinggi di Guinea Khatulistiwa. Termasuk istri saudara laki-laki, keponakan, dan kerabat dekat Presiden Mbasoga.

Berdasarkan laporan, interaksi Ngonga dengan para perempuan ini bersifat suka sama suka. Saat ini, pemerintah telah melarang akses internet di negaranya selama beberapa tahun terakhir.

Pembatasan akses internet bertujuan untuk mencegah penyebaran video porno yang berkembang pesat, dan mereka telah menghubungi perusahaan telekomunikasi untuk membatasi akses terhadap konten pornografi dan melarang distribusi video porno dalam waktu 24 jam.

Ngonga saat ini ditahan di Penjara Black Beach di Malabo, namun penahanannya bukan terkait perbuatan asusila dan penyebaran video sensasional, melainkan kasus penggelapan dana publik di lingkungan ANIF.

Menurut stasiun televisi lokal, Ngonga ditangkap demi keamanan selama penyelidikan korupsi. Sementara itu, Jaksa Agung Guinea Khatulistiwa, Anatolio Nzang Nguma, mengatakan Ngonga menderita penyakit menular seksual.

Akibatnya, Ngonga mendapat dakwaan baru atas pelanggaran kesehatan masyarakat. Pihaknya juga menduga Ngonga sengaja berhubungan seks dengan banyak perempuan untuk menyebarkan penyakit tersebut.

Sementara itu, perempuan, khususnya perempuan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam skandal Ngong, untuk sementara diberhentikan dari pekerjaannya. Hal ini dilakukan karena dianggap melanggar Kode Etik dan UU Kesusilaan Masyarakat.

Wakil Presiden Guinea Ekuatorial Teodoro Obiang Mangu telah memperingatkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat pemerintahannya akan dilarang melakukan aktivitas seksual di tempat kerja.

Ia mengatakan, jika mereka terbukti melakukan aktivitas seksual di tempat kerja, maka mereka akan diskors karena melanggar kode etik berat. Undang-undang ini juga mewajibkan pemasangan kamera pengintai di pengadilan dan kementerian.

Keputusan ini bertujuan untuk mencegah tindakan tidak senonoh dan ilegal yang mencoreng citra negara. Saat ini, untuk menghentikan penyebaran video sensasional tersebut, partai meminta perusahaan telekomunikasi menghentikan penyebarannya.

Kemudian batasi akses internet selama beberapa hari terakhir untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. Kementerian Telekomunikasi juga diminta menghentikan peredaran video porno dalam waktu 24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *