Sidang KKEP Kasus Penipuan Penerimaan Polri di Pemalang, Briptu WR Dipecat
LIPUTAN6.
“Sesi KKEP telah menolak keputusan dan sanksi pembebasan dengan hormat (PTDH) terhadap mandor WR, yang terbukti bahwa ia melanggar kode etika profesi polisi nasional,” kata Kepolisian Pemalang AKBP Eko Sunareo.
Kepala Polisi Pemalan mengatakan Polisi Regional Pemalanga tidak mentolerir semua pelanggaran anggota yang dapat membahayakan kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian nasional.
“Pasca pasca pasca pos menunjukkan komitmennya untuk mempertahankan integritas dan profesionalisme anggota polisi nasional,” kata polisi Pemalan.
Kepala polisi Pemalan berharap bahwa keputusan PTDH terhadap mandor WR dapat menjadi pelajaran, sehingga semua anggota polisi di Pemalana selalu menjaga kejujuran, kejujuran, dan profesionalisme dalam memenuhi tugas mereka.
“Sebagai anggota Kepolisian Nasional, kita harus mendukung nilai -nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Praseta Catur,” kata kepala polisi Pemalan.
“Selalu memahami identitas kami sebagai anggota Kepolisian Nasional, selalu mendekati dewa yang maha kuasa,” kata pemimpin polisi di Pemalang.
Lihat video opsi ini:
Sebelumnya, seorang perwira polisi Pemalang (Polres) Pemalang meyakinkan bahwa penyelidikan telah diselidiki untuk pilihan seorang polisi dengan seorang petugas polisi.
Sederhananya, karena ada proses mediasi yang agak panjang, para korban baru memutuskan untuk melaporkannya untuk penipuan dan segera diproses oleh hukum.
Komisi Senior Komisi Kepolisian Pemalang Eko Sunaryo oleh Kepala Hubungan Masyarakat Polisi Pemalang IPTU Widodo Apriyanto mengungkapkan bahwa proses mediasi antara para korban S (54) dan WR diduga atau kontradiksi dengan mode penerimaan polisi, yang menyebabkan kerugian korban dalam RP 900 Juta RpiaHs selama 20 tahun, yang menyebabkan korban.
“Dengan demikian, korban memulai kasus pengadilan dan mengajukan laporan polisi pada 4 September 2023 untuk meningkatkan fase investigasi,” kata kepala hubungan masyarakat.
Pandangan menunjukkan bahwa pernyataan itu diajukan ke kantor Jaksa Penuntut Distrik Pemalanga pada tanggal 31 Desember 2024 untuk melakukan studi oleh Jaksa Penuntut (JPU).
“Polisi Regional Pemalang dilakukan secara profesional dan proporsional sebelum mulai disiarkan di berbagai media pada 2 Januari 2025.” katanya.
Sebelumnya, materi tersangka WR pada kasus penipuan yang diduga dan / atau Defidon sedang dalam proses melaksanakan instruksi baik P19 dari kantor jaksa 3 kali.
“Yaitu, pada bulan Juli 2024, yang kedua pada Oktober 2024 dan, akhirnya, pada November 2024.” katanya.