Regional

DESIGN WEB Sirekap Siap Digunakan untuk Pilkada 2024, Ini Kata Pakar dari UGM

thedesignweb.co.id, Yogyakarta – Program Sirekap bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan KPU mendeteksi adanya kecurangan atau kesalahan, khususnya dengan mengubah keterangan C-1 pada hasil pemungutan suara. Sirekap menggantikan sistem penghitungan suara (Situng) yang digunakan pada Pemilu (Pemilu) 2019 yang gagal pada Pilkada 2020 dan banyak digunakan pada Pemilu 2024.

Wakil Sekretaris Eksekutif Center for Social Affairs (CfDS) UGM, Iradat Wirid menyambut baik niat KPU untuk kembali menggunakan Sirekap pada Pilkada 2024. Pada Rabu, 9 Oktober 2024, beliau menyampaikan bahwa “Sirekap merupakan alat yang baik karena hasil pemilu jelas dan semua orang dapat melihat hasil pemilu secara real time, tidak seperti sebelumnya yang harus menunggu lama.” mendapatkan hasilnya.

Iradat mengatakan, meski polisi akan membantu di lapangan, namun masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Misalnya diperlukan penyediaan internet yang baik untuk mengirimkan data, sehingga penting untuk menyediakan internet pada setiap TPS atau KPU yang dapat menyediakan dokumen yang menyediakan layanan internet untuk mengirimkan data yang tersimpan di server internet. Ia menambahkan: “Hal lain yang harus dilakukan KPU dalam persiapan Sirekap adalah melakukan dan melakukan pelatihan teknis tentang TPS untuk memahami cara menggunakan program tersebut.”

Iradat mengatakan, penting untuk menghubungi Sirekap terlebih dahulu agar tidak menyinggung pengguna saat memasukkan data atau menghindari ketidakkonsistenan saat data diambil dan data dibaca oleh program. Iradat juga menegaskan, KPU perlu terus melakukan uji coba Sirekap sebelum digunakan dalam aplikasi Pilkada agar bisa berlatih membaca data ke depan.

Iradat juga menyinggung pentingnya KPU sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam meminta Sirekap kepada masyarakat untuk memperbaiki kesalahan informasi dan pencemaran nama baik yang tersebar di Sirekap. Salah satu isu yang paling santer beredar di masyarakat adalah mengenai server yang digunakan KPU untuk menyimpan data hasil pemilu. “Server ini juga harus mudah diakses, terutama pada saat akhir pekan agar petugas TPS dapat mengakses data tersebut untuk mengurangi risiko kehilangan data – dokumen tidak terbaca atau terjadi kesalahan,” ujarnya.

Iradat mengatakan, masyarakat perlu diinformasikan mengenai penggunaan Sirekap agar mengetahui bahwa informasi yang ada di Sirekap bukanlah solusi akhir, namun kedepannya informasi tersebut juga akan dikaji secara bertahap. Oleh karena itu, masyarakat harus mengetahui bahwa informasi yang diterima saat ini adalah informasi dari TPS, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *