Soal Mary Jane Bebas dari Indonesia, Ini Penjelasan Wamenlu Filipina
thedesignweb.co.id, Manila – Pemerintah mengumumkan setelah 14 tahun ditahan di Indonesia, Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina – tapi apakah itu berarti dia bebas?
Presiden Ferdinand Marcos Jr. memberikan pernyataan resmi bahwa Veloso akan pulang. Namun rincian kepulangannya belum diselesaikan karena diskusi dengan pihak berwenang Indonesia masih berlangsung.
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Edurado De Vega mengatakan Filipina kini meminta kerendahan hati dalam hukumannya. Namun Indonesia menetapkan kebijakan baru mengenai pemulangan narapidana asing ke negara asalnya. Hal ini memberi Veloso harapan cerah untuk mengakhiri hukuman penjara puluhan tahun di Indonesia.
Namun De Vega menegaskan, tersangka narkoba yang divonis hukuman mati tidak akan bebas meski kembali ke Filipina.
Memberikan pengampunan segera kepada Mary Jane Veloso ketika dia kembali adalah tindakan yang tidak “benar,” kata pejabat itu seperti dikutip Philstar, Rabu (21/11/2024).
“Kami akan memutuskan untuk menangkapnya,” kata De Vega dalam konferensi pers, 20 November, Rabu (20/11).
Lamanya masa penahanan Veloso akan bergantung pada kapan Indonesia dan Filipina mencapai kesepakatan mengenai pengampunannya. Namun, De Vega berharap hal itu tidak akan lebih dari setahun.
Menurut juru bicara Departemen Kehakiman Mico Clavano: Filipina akan memiliki hak asuh fisik atas Veloso, namun hak asuh hukum akan berada di tangan Indonesia.
Ini akan menjadi perjanjian pertama antara kedua negara.
Meski belum ada keputusan, Clavano mengatakan Veloso akan digelar di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Mandaluyong (CIW).
Meski ditahan di Filipina, De Vega mengatakan tujuan utamanya adalah memberikan amnesti kepada Veloso.
“Tujuannya bukan hanya agar dia mengundurkan diri tetapi juga agar presiden memaafkan kami, presiden kami,” kata De Vega.
Kehidupan Veloso berada dalam bahaya sejak tahun 2010 ketika pihak berwenang Indonesia menangkapnya karena perdagangan narkoba. Pemerintah Filipina dan kelompok masyarakat sipil lainnya telah lama menyerukan perlindungan terhadap Veloso.
Meskipun pemerintah berharap presiden Filipina pada akhirnya akan mengampuni Veloso, negara tersebut mungkin memerlukan persetujuan Indonesia.
Namun, lebih dari seorang narapidana, Mary Jane Veloso juga menjadi saksi.
Pada tahun 2015, mendiang presiden Benigno Aquino III membuat seruan pada menit-menit terakhir kepada pemerintah Indonesia yang menyelamatkan Veloso dari regu tembak. Ia menanyakan apakah Veloso bisa dianggap sebagai saksi karena penerima Veloso sudah menyerahkan diri kepada pihak berwenang Filipina.
Menurut Clavano, kasus terhadap kontraktor tersebut masih berjalan. Kasus tersebut sempat tertunda lama karena sulitnya mendapatkan bukti dari Veloso.
Seluruh pihak asal Filipina termasuk hakim dan jaksa harus datang langsung ke Veloso untuk proses persidangan.
“DOJ (Departemen Kehakiman) atau Departemen Kehakiman bisa meminta agar Mary Veloso dibawa ke pengadilan, tapi pada akhirnya pengadilan harus memerintahkan, harus memerintahkan, memerintahkan kepada CIW atau lembaga lain yang akan berada di sana. menerima transfer atau transfer sementara ke pengadilan untuk diadili,” kata Clavano.
Kehidupan Veloso berada dalam bahaya sejak tahun 2010 ketika pihak berwenang Indonesia menangkapnya karena perdagangan narkoba. Pemerintah Filipina dan kelompok masyarakat sipil lainnya telah lama menyerukan perlindungan terhadap Veloso.
Penangkapan Veloso telah lama menjadi masalah dalam hubungan yang tegang antara Indonesia dan Filipina, sehingga menimbulkan komplikasi hukum dan diplomatik.
Pertanyaan apakah Mary Jane Veloso masih hidup atau sudah mati masih ada di benak tiga pemimpin Filipina dan dua pemimpin Indonesia.
Meski pemerintah Filipina yakin Veloso akan kembali ke negaranya, kebebasannya tidak diragukan lagi.
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. telah mengumumkan bahwa Mary Jane Veloso, seorang wanita kelahiran 1985 yang ditangkap pada tahun 2010 atas tuduhan perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati, akan kembali ke rumah.
“Kasus Mary Jane merupakan perjalanan yang panjang dan sulit,” kata Presiden Marcos Jr, seperti dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (20/11/2024).
“Setelah sepuluh tahun melakukan diplomasi dan negosiasi dengan pemerintah Indonesia, kami mampu menunda eksekusi cukup lama hingga setuju untuk membawanya kembali ke rakyat Filipina.”
Juga, dalam pernyataan Marcos Jr. mengatakan kisah Mary Jane menyentuh hati banyak orang: seorang ibu yang terjebak dalam kemiskinan, yang membuat keputusan putus asa yang mengubah jalan hidupnya. Meskipun ia bertanggung jawab berdasarkan hukum Indonesia, ia tetap menjadi korban dari situasi yang ia alami.
Marcos Jr berkata: “Saya berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas niat baik mereka. Hasil ini menunjukkan kedalaman kerja sama negara kita dengan Indonesia – bersatu dalam kemitraan dengan keadilan dan kasih sayang,” kata Marcos Jr.
“Terima kasih Indonesia. Kami tidak sabar menunggu Mary Jane pulang.”